Peraturan Pemerintah (PP) nomor
7/1973
PESTISIDA ADALAH:
semua zat atau bahan lain atau jasad
renik atau virus yang dipergunakan untuk mengendalikan :
- hama atau penyakit tanaman, bagian tanaman, atau hasil-hasil pertanian
- Rerumputan (gulma)
- mengatur atau merangsang pertumbuhan yang tidak diinginkan
- hama-hama luar pada hewan peliharaan atau ternak
- mengendalikan hama-hama air
- binatang – binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia
Pestisida Nabati yang bahan dasarnya
berasal dari tumbuhan, (daun, buah, biji, akar atau batang/ranting, atau
keseluruhan). Fungsi : pembunuh, penolak,
pemikat atau penghambat
pertumbuhan organisme pengganggu
Berdasarkan
OPT sasarannya, pestisida dikelompokkan menjadi :
·
Insektisida,
digunakan untuk mengendalikan serangga (insec).
·
Fungisida,
digunakan untuk mengendalikan penyakit tanaman yang disebabkan oleh cendawan (jamur atau fungi).
·
Herbisida,
digunakan untuk mengendalikan gulma (tumbuhan pengganggu).
·
Akarisida,
digunakan untuk mengendalikan akarina (tungau atau mites).
·
Moluskisida,
digunakan untuk mengendalikan hama dari bangsa siput (moluska).
·
Rodentisida,
digunakan untuk mengendalikan hewan pengerat (tikus).
·
Namatisida,
digunakan untuk mengendalikan nematoda.
·
Bakterisida,
digunakan untuk mengendalikan penyakit tanaman yang disebabkan oleh bakteri.
·
Algasida,
digunakan untuk mengendalikan ganggang (algae).
·
Pilkisida,
digunakan untuk mengendalikan ikan buas.
·
Avisida,
digunakan untuk meracuni burung perusak hasil pertanian.
·
Repelen,
pestisida yang tidak bersifat membunuh, hanya mengusir hama.
·
Atraktan,
digunakan untuk menarik atau mengumpulkan serangga.
·
Zpt,
digunakan untuk mengatur pertumbuhan tanaman yang efeknya bisa memacu
pertumbuhan atau menekan pertumbuhan.
·
Plant activator,
digunakan untuk meransang timbulnya kekebalan tumbuhan sehingga tahan terhadap
penyakit tertentu.
Cara kerja pestisida dapat dibedakan
menjadi :
·
Pestisida
Kontak, berarti mempunyai daya
bunuh setelah tubuh sasaran terkena pestisida.
·
Pestisida
Sistemik, berarti dapat
ditranslokasikan ke berbagai bagian tanaman melalui jaringan. Hama akan mati
kalau mengisap cairan tanaman.
·
Pestisida
Lambung, berarti mempunyai daya
bunuh setelah jasad sasaran memakan pestisida.
·
Pestisida Fumigan,
berarti mempunyai daya bunuh setelah jasad sasaran terkena uap atau gas.
Penggunaan
Pestisida secara bijaksana adalah penggunaan pestisida yang memperhatikan
prinsip 5 (lima) tepat, yaitu :
·
Tepat Sasaran, tentukan jenis tanaman dan hama
sasaran yang akan dikendalikan, sebaiknya tentukan pula unsur-unsur abiotis dan
biotis lainnya
·
Tepat Jenis, setelah diketahui hasil analisis agro ekosistem, maka dapat ditentukan
pula jenis pestisida apa yang harus digunakan, misalnya : untuk hama serangga
gunakan insektisida, untuk tikus gunakan rodentisida. Pilihlah pestisida yang
paling tepat diantara sekian banyak pilihan, misalnya : untuk pengendalian hama
ulat grayak pada tanaman kedelai. Berdasarkan Izin dari Menteri Pertanian
tersedia ± 150 nama dagang insektisida. Jangan menggunakan pestisida tidak
berlabel, kecuali pestisida botani racikan sendiri yang dibuat berdasarkan
anjuran yang ditetapkan sesuai pilihan tersebut dengan alat aplikasi yang
dimilki atau akan dimilki.
·
Tepat
Dosis / Konsentrasi, gunakan konsentrasi/dosis yang sesuai dengan yang
dianjurkan oleh Menteri Pertanian. Untuk itu bacalah label kemasan pestisida.
Jangan melakukan aplikasi pestisida dengan konsentrasi dan dosis yang melebihi
atau kurang dari yang dianjurkan, karena dapat menimbulkan dampak
·
Tepat Cara, lakukan aplikasi pestisida dengan cara yang sesuai dengan
formulasi pestisida dan anjuran yang ditetapkan.
·
Tepat Waktu, waktu pengendalian yang paling tepat harus di tentukan
berdasarkan :
ü Stadium
rentan dari hama yang menyerang tanaman, misalnya stadium larva instar I, II,
dan
ü Kepadatan
populasi yang paling tepat untuk dikendalikan, lakukan aplikasi pestisida
berdasarkan Ambang Kendali atau Ambang Ekonomi.
ü Kondisi
lingkungan, misalnya jangan melakukan aplikasi pestisida pada saat hujan,
kecepatan angin tinggi, cuaca panas terik.
ü Lakukan
pengulangan sesuai dengan waktu yang dibutuhkan.
FORMULASI
PESTISIDA
Bentuk pestisida yang siap pakai/diperdagangkan
- KOMPOSISI PESTISIDA
o
Bahan aktif : bahan pestisida dalam formulasi
yang bersifat toksik terhadap organisme
(opt)
o Bahan
pembawa : bahan yang dicampurkan dg bahan aktif untuk
tujuan efisiensi, kemudahan formulasi, efektivitas, keamanan, kemudahan
transportasi, kemudahan aplikasi. Sifatnya
tdk bereaksi dg bahan aktif, mudah diaplikasikan.
o Bahan
tambahan (aditif) : bahan tambahan
dapat berfungsi sebagai spreader (perata), sticker (perekat) ,safener
(pengaman), pembasah (wetting agent), antibusa, antikorosif, emulsifier
- FORMULASI PESTISIDA
1.
EC (emulsifiable concentrate)
Pelarut bahan
aktif merupakan pelarut yang tidak dapat larut dalam air. Misal xylene,
kerosene. Methyl isobutyl keton, atau amyl asetat. Jika dicampur air akan
membentuk emulsi. Biasanya ditambahkan emusifier
- kepekatan
rendah (ba : 1-10%) => digunakan untuk
serangga yang terbang, dapat langsung digunakan. Misal pestisida rumah tangga
- kepekatan
tinggi (ba : 10 – 80%) => digunakan untuk
pestisida pertanian
Misal : Diazinon
60 EC, Dimecron 30 EC, Decis 2,5 EC, Morocid 40 EC
2.
WP (wettable powder)
Formulasi
serbuk yang dapat dibasahi dengan air. Kandungan bahan aktif cukup tinggi
(antara 50 – 75%) dalam tanah liat atau bedak. Untuk mencegak pengendapan
biasanya dicampur dengan bahan pembasah (wetting agent)
MIsal : Antracol 75 WP, Velimex 80 WP
3.
3. WSC(water Soluble Concentrate))
Pestisida
pekatan yang larut dalam air. Formulasinya hampir mirip dengan EC, tetapi tidak
membentuk warna santan dalam air, namun membentuk larutan.
MIsal : Azodrin 15 WSC
4.
SP (Soluble powder)
bubuk yang larut dalam air dan
membentuk larutan sejati
Misal : Teramycin 2,1 SP, Sevin 85 SP
5.
D (dust atau debu)
formulasi
pestisida yang paling sederhana, berbentuk debu halus dengan aplikasi kering.
Karena mudah diterbangkan angin, maka pemakaian ketika daun masih basah (pagi
hari). Kandungan bahan aktifnya biasanya rendah (1 – 10%)
6.
SD (Seed Dressing = perlakuan benih)
dicampurkan
atau dilumurkan pada benih yang akan ditanam. Digunakan untuk mencegah serangan
OPT tanah
7.
G
(Granuler , atau butiran)
bentuk
pestisida seperti pasir. Bahan pembawanya pasir dengan ukuran homogen.
Diaplikasikan secara langsung. Kandungan bahan aktifnya biasanya rendah sampai
menengah (2 – 45%)
8.
Fumigan
Bentuk gas,
cair atau padan yang jika terexpose udara akan cepat menguap berbentuk gas.
APlikasi dalam ruangan tertutup atau dalam tanah yang ditutup dengan plastik.
9.
B (Blok)
bentuk
pestisida seperi potongan-potongan kecil, siap untuk diumpankan pada OPT
pengerat (tikuis)
Misal : Klerat
B
10.
Umpan
Serbuk yang
dicampur dengan umpan untuk mengendalikan hewan pengerat (tikus, bajing dll.
TATA NAMA PESTISIDA
1. Nama
dagang
- Diusulkan oleh pabrik/formulator
- Satu kata
- Tidak mengandung hasutan
- Tidak berhubungan dg nama umum atau kimia
- Digunakan dalam perdagangan
- Satu pabrik/formulator mengusulkan satu nama dagang untuk kandungan yang sama
- Bahan aktif yang sama dapat diusulkan lebih dari satu nama dagang
2. Nama
umum
- Sering disebut nama diri
- Menunjuk pada bahan aktif dan menentukansasaran opt
- Diusulkan oleh:
- himpunan fitopatologi amerika (aps)
- himpunan entomologi amerika (esa)
- himpunan gulma amerika (wssa)
- Disyahkan oleh lembaga standardisasi internasional (iso dan bso)
3. Nama
kimia
- Nama bahan aktif yang ditulis sesuai dg aturan tata nama bahan kimia
- Diberikan dan dipublikasikan oleh majalah ilmiah standart internasional (mis. Chemical abstract)
- Berlaku internasional
- Digunakan untuk komunikasi ilmiah
- Misal :
- benomyl (nama
umum)
- methyl-1-butylkarbamoil-2-benzimidasol karbamat)