Tri Tunggal Usahatani adalah suatu konsep yang di dalamnya terdapat
tiga foundasi atau modal dasar dari kegiatan usahatani. Tiga modal dasar
tersebut adalah petani, lahan dan tanaman-ikan-ternak. Dari pengertian
tersebut, petani memiliki suatu kedudukan yang memegang alih dalam menggerakkan
kegiatan usahatani. Kemudian lahan diperlukan sebagai tempat untuk menjalankan
usahatani. Sedangkan tanaman, ikan dan ternak merupakan komoditas yang
dibudidayakan dalam kegiatan usahatani.
Berikut penjelasan mengenai
masing-masing modal dasar yang terdapat di dalam Tri Tunggal Usahatani :
Ø Petani
Menurut Witrianto (2011) bahwa yang
disebut petani adalah orang yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian
sebagai mata pencaharian utamanya. Secara garis besar terdapat tiga jenis
petani, yaitu petani pemilik lahan, petani pemilik yang sekaligus juga
menggarap lahan, dan buruh tani.
Dalam hal kegiatan usahatani, petani
disini adalah sebagai penggerak kegiatan tersebut. Menurut Amri Marzali kehidupan petani identik dengan kehidupan
pedesaan. Petani dibedakan menjadi peladang atau pekebun, peisan (dari
bahasa Inggris Peasant),
dan petani pengusaha atau farmer. Sebagian besar petani yang ada di Indonesia
merupakan peisan atau petani pemilik yang sekaligus juga menggarap lahan
pertanian yang mereka miliki.
Ø Lahan
Lahan merupakan sumber daya alam fisik
yang mempunyai peranan penting dala segala kehidupan manusia karena diperlukan
manusia untuk tempat tinggal dan hidup, kemudian untuk melakukan kegiatan
pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pertabnagan, dan sebagainya.
Dalam lahan memiliki kriteria-kriteria
dalam peranannya sebagai media tanam untuk menunjang tubuh dan berkembangnya
tanamna. Kriteria-kriteria tersebut meliputi kesesuaian lahan untuk ditanami
jenis tertentu, kemampuan lahan untuk berproduksi, dan kemampuan lahan untuk
diolah secara berlanjut.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan
lahan adalah sebagai berikut :
a.
Topografi
b.
Irigasi dan drainase
c.
Kedalaman tanah
d.
Tekstur bawah tanah
e.
Derajat kelembaban
f.
Resiko kebanjiran
Untuk mengatasi rusaknya lahan yang terjadi akibat degradasi lahan
dapat dilakukan kegiatan konservasi lahan. Menurut Arsyad (1985), yang dimaksud
dengan konservasi lahan adalah penerapan tindakan atau perlakuan yang
diperlukan pada suatu tanah atau lahan usahatani agar terjadi peningkatan
produk dan membangun produktifitas tanah yang dilakukan pada saat bersamaan.
Konservasi lahan ini harus sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar
tanah tidak rusak sehingga dapat dipergunakan serta dapat sebagai tempat
tanaman untuk berproduksi dalam waktu yang tidak terbatas.
Ø Tanaman-ikan-ternak
Dalam pola usahatani di Indonesia secara
umum dilakukan secara terintegrasi antara pertanian, perikanan dan peternakan.
Umumnya petani di Indonesia selain bercocok tanam di lahan baik sawah ataupun
ladang mereka juga memiliki ternak atau ikan yang dipelihara dalam menunjang
kegiatan usahataninya. Usahatani di atas disebut agrokompleks.
No comments:
Post a Comment