TRI TUNGGAL USAHA TANI


Tri Tunggal Usahatani adalah suatu konsep yang di dalamnya terdapat tiga foundasi atau modal dasar dari kegiatan usahatani. Tiga modal dasar tersebut adalah petani, lahan dan tanaman-ikan-ternak. Dari pengertian tersebut, petani memiliki suatu kedudukan yang memegang alih dalam menggerakkan kegiatan usahatani. Kemudian lahan diperlukan sebagai tempat untuk menjalankan usahatani. Sedangkan tanaman, ikan dan ternak merupakan komoditas yang dibudidayakan dalam kegiatan usahatani.  Berikut penjelasan  mengenai masing-masing modal dasar yang terdapat di dalam Tri Tunggal Usahatani :
Ø  Petani
Menurut Witrianto (2011) bahwa yang disebut petani adalah orang yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian sebagai mata pencaharian utamanya. Secara garis besar terdapat tiga jenis petani, yaitu petani pemilik lahan, petani pemilik yang sekaligus juga menggarap lahan, dan buruh tani.
Dalam hal kegiatan usahatani, petani disini adalah sebagai penggerak kegiatan tersebut. Menurut Amri Marzali kehidupan petani identik dengan kehidupan pedesaan. Petani dibedakan menjadi peladang atau pekebun, peisan (dari bahasa Inggris Peasant), dan petani pengusaha atau farmer. Sebagian besar petani yang ada di Indonesia merupakan peisan atau petani pemilik yang sekaligus juga menggarap lahan pertanian yang mereka miliki.

Ø  Lahan
Lahan merupakan sumber daya alam fisik yang mempunyai peranan penting dala segala kehidupan manusia karena diperlukan manusia untuk tempat tinggal dan hidup, kemudian untuk melakukan kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pertabnagan, dan sebagainya.
Dalam lahan memiliki kriteria-kriteria dalam peranannya sebagai media tanam untuk menunjang tubuh dan berkembangnya tanamna. Kriteria-kriteria tersebut meliputi kesesuaian lahan untuk ditanami jenis tertentu, kemampuan lahan untuk berproduksi, dan kemampuan lahan untuk diolah secara berlanjut.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan lahan adalah sebagai berikut :
a.    Topografi
b.    Irigasi dan drainase
c.    Kedalaman tanah
d.    Tekstur bawah tanah
e.    Derajat kelembaban
f.     Resiko kebanjiran
Untuk mengatasi rusaknya lahan yang terjadi akibat degradasi lahan dapat dilakukan kegiatan konservasi lahan. Menurut Arsyad (1985), yang dimaksud dengan konservasi lahan adalah penerapan tindakan atau perlakuan yang diperlukan pada suatu tanah atau lahan usahatani agar terjadi peningkatan produk dan membangun produktifitas tanah yang dilakukan pada saat bersamaan. Konservasi lahan ini harus sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tanah tidak rusak sehingga dapat dipergunakan serta dapat sebagai tempat tanaman untuk berproduksi dalam waktu yang tidak terbatas.
Ø  Tanaman-ikan-ternak
Dalam pola usahatani di Indonesia secara umum dilakukan secara terintegrasi antara pertanian, perikanan dan peternakan. Umumnya petani di Indonesia selain bercocok tanam di lahan baik sawah ataupun ladang mereka juga memiliki ternak atau ikan yang dipelihara dalam menunjang kegiatan usahataninya. Usahatani di atas disebut agrokompleks.

FAHMI

No comments:

Post a Comment

Instagram