Kebijakan Harga


PENDAHULUAN

H. Hugh Heglo dalam Zainal Abidin Said 2004 menyebutkan kebijakan sebagai “a course of action intended to accomplish some end,” atau sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu. Carl Friedrich dalam Zainal Abidin Said 2004  mengatakan bahwa yang paling pokok bagi suatu kebijakan adalah adanya tujuan (goal), sasaran (objektive) atau kehendak (purpose). Dalam Perkebunan, penetapan harga yang wajar dan sesuai dengan kualitas yang ditawarkan produksi akan memberikan pengaruh terhadap pembentukan pendapatan petani. Namun jika harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan kualitas produk, hal ini akan berakibat negative terhadap pendapatan dan kelangsungan koperasi.
Kebijakan mengenai penetapan harga merupakan salah satu faktor yang bisa mengakibatkan rasa kesetiaan dan kepercayaan petani pada koperasi  akan berkurang dan berakibat berpalingnya petani dari koperasi tersebut. Menurut Frederick F. Reichheld (2000), kesetiaan itu terdiri dari tiga bentuk, yaitu kesetiaan pelanggan, kesetiaan karyawan, dan kesetiaan investor. Ketiga jenis kesetiaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait satu dengan yang lainnya. Kesetiaan pelanggan dapat terlihat dari seringnya pelanggan melakukan pembelian berulang (repeat order) terhadap produk-produk yang dijual oleh perusahaan. Ini bisa terjadi apabila pelanggan sangat menyadari bahwa nilai (value) yang diberikan oleh produk perusahaan sangat bermakna untuk dirinya.

Pengertian Kebijakan
Banyak definisi yang dibuat oleh para ahli untuk menjelaskan arti kebijakan. Thomas Dye dalam buku Zainal Abidin Said (2004) http://massofa.wordpress.com/2008/11/13/kajian-ilmu-kebijakan/ menyebutkan kebijakan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Definisi ini dibuatnya dengan menghubungkan pada beberapa definisi lain dari David Easton, Lasswell dan Kaplan, dan Carl Friedrich. Easton menyebutkan kebijakan pemerintah sebagai “kekuasaan mengalokasi nilai-nilai untuk masyarakat secara keseluruhan.” Ini mengandung konotasi tentang kewenangan pemerintah yang meliputi keseluruhan kehidupan masyarakat. Tidak ada suatu organisasi lain yang wewenangnya dapat mencakup seluruh masyarakat kecuali pemerintah. Sementara Lasswell dan Kaplan yang melihat kebijakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai dan praktek. Carl Friedrich dalam Zainal Abidin Said (2004)  mengatakan bahwa yang paling pokok bagi suatu kebijakan adalah adanya tujuan (goal), sasaran (objektive) atau kehendak (purpose).
 H. Hugh Heglo dalam Zainal Abidin Said (2004)  menyebutkan kebijakan sebagai “a course of action intended to accomplish some end,” atau sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi Heglo ini selanjutnya diuraikan oleh Jones dalam kaitan dengan beberapa isi dari kebijakan.
1. Tujuan. Di sini yang dimaksudkan adalah tujuan tertentu yang dikehendaki untuk dicapai (the desired ends to be achieved). Bukan suatu tujuan yang sekedar diinginkan saja. Dalam kehidupan sehari-hari tujuan yang hanya diinginkan saja bukan tujuan, tetapi sekedar keinginan. Setiap orang boleh saja berkeinginan apa saja, tetapi dalam kehidupan bernegara tidak perlu diperhitungkan. Baru diperhitungkan kalau ada usaha untuk mencapainya, dan ada ”faktor pendukung” yang diperlukan.
2.  Rencana atau proposal yang merupakan alat atau cara tertentu untuk mencapainya.
3.  Program atau cara tertentu yang telah mendapat persetujuan dan pengesahan untuk mencapai  tujuan yang dimaksud.
4.  Keputusan, yakni tindakan tertentu yang diambil untuk menentukan tujuan, membuat dan menyesuaikan rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program dalam masyarakat.
Selanjutnya Heglo mengatakan bahwa kebijakan lebih dapat digolongkan sebagai suatu alat analisis dari pada sebagai suatu rumusan kata-kata. Sebab itu, katanya, isi dari suatu kebijakan lebih dapat dipahami oleh para analis daripada oleh para perumus dan pelaksana kebijakan itu sendiri. Bertolak dari sini, Jones merumuskan kebijakan sebagai perilaku yang tetap dan berulang dalam hubungan dengan usaha yang ada di dalam dan melalui pemerintah untuk memecahkan masalah umum. Definisi ini memberi makna bahwa kebijakan itu bersifat dinamis  ini akan dibicarakan secara khusus dalam bagian lain, dalam hubungan dengan sifat dari kebijakan. Sejalan dengan perkembangan studi yang makin maju, William Dunn mengaitkan pengertian kebijakan dengan analisis kebijakan yang merupakan sisi baru dari perkembangan ilmu sosial untuk pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebab itu dia mendefinisikan analisis kebijakan sebagai ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi yang relevan yang dipakai dalam memecah persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Di sini dia melihat ilmu kebijakan sebagai perkembangan lebih lanjut dari ilmu-ilmu sosial yang sudah ada.
Kata kebijakan secara etimologis berasal dari bahasa Inggris yaitu dari kata policy sedangkan kebijaksanaan berasal dari kata Wisdom. Dalam konstek tersebut penulis berpandangan bahwa istilah kebijakan berbeda dengan istilah kebijaksanaan. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pengertian kebijaksanaan memerlukan pertimbangan-pertimbangan lebih lanjut, sedangkan kebijakan mencakup aturan-aturan yang ada didalamnya termasuk konstek politik karena pada hakikatnya proses pembuatan kebijakan itu sesunguhnya merupakan sebuah proses politik. Didalam Kamus Manajemen diberikan pengertian untuk istilah tersebut yaitu, kebijakan adalah suatu peraturan atau suatu arah tindakan yang ditentukan sebelumnya yang dibuat oleh manusia yang ditentukan untuk membimbing pelaksanaan pekerjaan kearah tujuan organisasi.
Melengkapi uraian tersebut, akan peneliti kemukakan beberapa pengertian kebijakan dari beberapa para ahli yang mengetahui dan memahami tentang kajian kebijakan, yaitu Lasswell dan Kaplan sebagai mana dikutip oleh Irfan Islamy dalam bukunya yang berjudul Prinsip–prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara mengartikan bahwa kebijakan Sebagai “suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai, dan tindakan-tindakan yang terarah” (Islamy, 2000 : 14).
Kleijn dalam Hoogerwerf, (2005:7).  memberikan definisi kebijakan sebagai berikut : “suatu tindakan secara sadar dan sistematis, dengan menggunakan sarana-sarana yang cocok, dengan tujuan politik yang jelas sebagai sasaran, yang dijalankan langkah demi langkah”. Makna kebijakan diatas, berupa tindakan yang dilakukan langkah demi langkah menunjukan tindakan yang berpola, hal itu sejalan dengan pandangan Solichin Abdul Wahab yang menegaskan bahwa : “Policy itu adalah suatu tindakan berpola yang mengarah pada tujuan tertentu dan bukan sekedar keputusan untuk melakukan sesuatu”. (Abdul Wahab, 2001 : 3).
Berdasarkan pendapat-pendapat  diatas penulis menyimpulkan bahwa kebijakan merupakan tindakan secara sadar dan sistematis yang dilakukan dengan langkah demi langkah sebagai suatu tindakan berpola yang mengarah pada sasaran atau tujuan tertentu.

Kriteria –Kriteria Kebijakan
Adanya Kriteria-kriteria kebijakan menurut William N Dunn yaitu :
1.   Penyusunan agenda adalah perumusan masalah yang dapat memasok pengetahuan yang relevan dengan kebijakan yang mempersoalkan asumsi-asumsi yang mendasari definisi masalah.
2.   Formulasi kebijakan adalah peramalan dapat menyediakan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan tentang masalah yang akan terjadi di masa mendatang sebagai akibat dari diambilnya alternatif.
3.   Adopsi kebijakan adalah rekomendasi membuahkan pengetahuan yang relevan tentang kebijakan tentang manfaat atau biaya dari berbagai alternatif yang akibatnya dimasa mendatang telah diestimasikan melalui peramalan.
4.   Implementasi kebijakan adalah pemantauan (monitoring) menyediakan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan tentang akibat dari kebijakan yang diambil sebelumnya.
5.   Penilaian kebijakan adalah evaluasi membuahkan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan tentang ketidaksesuaian antara kinerja kebijakan yang diharapkan dengan yang benar-benar dihasilkan.
Berdasarkan pendapat diatas bahwa kriteria-kriteria yang dijadikan landasan dalam suatu kebijakan yaitu : Penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, penilaian kebijakan.

Teori Pengambilan Kebijakan
Mulyono (2009) dalam karya ilmiah Teori pengambilan keputusan, menyatakan kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seorang aktor atau beberapa aktor berkenaan dengan suatu masalah. Tindakan para aktor kebijakan dapat berupa pengambilan keputusan yang biasanya bukan merupakan keputusan tunggal, artinya kebijakan diambil dengan cara mengambil beberapa keputusan yang saling terkait dengan masalah yang ada. Pengambilan keputusan dapat diartikan sebagai pemilihan alternatif terbaik dari beberapa pilihan alternatif yang tersedia.
1.      Teori Rasional Komprehensif
Barangkali teori pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur :
a.   Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah).
b.   Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.
c.   Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara saksama.
d.   Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan prioritas.
e.   Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.
f.   Pembuat keputusan akan memilih alternatif terbaik untuk mencapai tujuan, nilai, dan sasaran yang ditetapkan.
Teori rasional komprehensif ini menuntut hal-hal yang tidak rasional dalam diri pengambil keputusan. Asumsinya adalah seorang pengambil keputusan memiliki cukup informasi mengenahi berbagai alternatif sehingga mampu meramalkan secara tepat akibat-akibat dari pilihan alternatif yang ada, serta memperhitungkan asas biaya manfaatnya dan mempertimbangkan banyak masalah yang saling berkaitan. Pengambil keputusan sering kali memiliki konflik kepentingan antara nilai-nilai sendiri dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat. Karena teori ini mengasumsikan bahwa fakta-2 dan nilai-nilai yang ada dapat dibedakan dengan mudah, akan tetapi kenyataannya sulit membedakan antara fakta dilapangan dengan nilai-nilai yang ada. Ada beberapa masalah diperbagai negara berkembang seperti Indonesia untuk menerapkan teori rasional komprehensif ini karena beberapa alasan yaitu:
1.  Informasi dan data statistik yang ada tidak lengkap sehingga tidak bisa dipakai untuk dasar pengambilan keputusan. Kalau dipaksakan maka akan terjadi sebuah keputusan yang kurang tepat.
2.  Teori ini diambil/diteliti dengan latar belakang berbeda dengan nagara berkembang ekologi budanyanya berbeda.
3.  Birokrasi dinegara berkembang tidak bisa mendukung unsur-unsur rasional dalam pengambilan keputusan, karena dalam birokrasi negara berkembang kebanyakan korup sehingga menciptakan hal-hal yang tidak rasional.
2.      Teori Inkremental
Teori ini dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan merupakan model yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan. Teori ini memiliki pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a.   Pemilihan tujuan atau sasaran dan analisis tindakan empiris yang diperlukan untuk mencapanya merupakan hal yang saling terkait.
b.   Pembuat keputusan dianggap hanya mempertimbangkan beberapa alternatif yang langsung berhubungan dengan pokok masalah, dan alternatif-alternatif ini hanya dipandang berbeda secara inkremental atau marjinal
c.   Setiap alternatif hanya sebagian kecil saja yang dievaluasi mengenai sebab dan akibatnya.
d.   Masalah yang dihadapi oleh pembuat keputusan di redifinisikan secara teratur dan memberikan kemungkinan untuk mempertimbangkan dan menyesuaikan tujuan dan sarana sehingga dampak dari masalah lebih dapat ditanggulangi.
e.   Tidak ada keputusan atau cara pemecahan masalah yang tepat bagi setiap masalah. Sehingga keputusan yang baik terletak pada berbagai analisis yang mendasari kesepakatan guna mengambil keputusan.
f.   Pembuatan keputusan inkremental ini sifatnya dalah memperbaiki atau melengkapi keputusan yang telah dibuat sebelumnya guna mendapatkan penyempurnaan.
3.      Teori Pengamatan Terpadu (Mixed Scaning Theory)
Beberapa kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni dalam Mulyono (2009) yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat fundamental maupun inkremental. Keputusan-keputusan inkremental memberikan arahan dasar dan melapangkan jalan bagi keputusan-keputusan fundamental sesudah keputusan-keputusan itu tercapai. Model pengamatan terpadu menurut Etzioni akan memungkinkan para pembuat keputusan menggunakan teori rasional komprehensif dan teori inkremental pada situasi yang berbeda-beda. Model pengamatan terpadu ini pada hakikatnya merupakan pendekatan kompromi yang menggabungkan pemanfaatan model rasional komprehensif dan model inkremental dalam proses pengambilan keputusan.

Syarat-Syarat Pelaksanaan Kebijakan
Implementasi atau pelaksanaan kebijakan merupakan salah satu bagian dari proses kebijakan. Menurut Hoogerwerf dalam Skripsi Ahmad Jaya (2005: 47) merumuskan pelaksanaan kebijakan sebagai berikut : “pengunaan sarana-sarana yang dipilih untuk tujuan-tujuan yang dipilih dan pada urutan waktu yang dipilih”. Pelaksanaan kebijakan merupakan salah satu tahap yang sulit karena terlibat banyak pihak atau aktor yang kemungkinan berbeda kepentingan dan aspirasinya. Untuk mengetahui sejauhmana suatu pelaksanaan kebijakan pemerintah itu mencapai tujuannya (efektif) maka perlu dicarikan faktor penyebab yang mempengaruhi atau menentukan berhasil tidaknya suatu pelaksanaan kebijakan. Syarat-syarat tersebut ada 4 (empat) macam yaitu :
1.    Isi kebijakan:
Isi kebijakan yang akan dilaksanakan dapat mempersulit pelaksanaannya dengan berbagai cara, pertama-tama samarnya isi kebijakan yaitu tidak terperincinya tujuan-tujuan, sarana-sarana, dan penetapan prioritas program kebijakan terlalu umum atau sama sekali tidak ada.
2.   Informasi kebijakan:
Pelaksanaan suatu kebijakan memperkirakan atau yang terlibat langsung mempunyai informasi yang perlu untuk dapat memainkan perannya dengan baik.
3.   Dukungan kebijakan:
Pelaksanaan suatu kebijakan akan sangat dipersulit jika para pelaksana tidak cukup dukungan untuk kebijakan, karena disini terkait kepentingan pribadi dan tujuan pelaksana, juga pengharapan-pengharapan tentang efektifitas sarana yang dipilih, keunggulan situasi masalah, latar belakang histories, tradisi dan kebiasaan rutin serta pendapat mengenai cara bagaimana pelaksanaan diorganisasi.
4.    Pembagian potensi kebijakan:
Mencakup tingkat diferensiasi tugas dan wewenang, masalah koordinasi, terutama jika kepentingan terwakili sangat berlainan, timbulnya masalah pengawasan ataupun timbulnya pergeseran tujuan, struktur organisasi pelaksana kebijakan, bila pembagian wewenang dan tanggung jawab kurang disesuaikan dengan pembagian tugas, atau ditandai pembatasan-pembatasan yang kurang jelas.
 Pada dasarnya, ada 2 kekuatan besar yang berpengaruh pada pembentukan harga komoditas, yaitu kekuatan pasar (marketing forces) dan pengendalian oleh pemerintah / kebijakan pemerintah. (http://.staff.uns.ac.id//teori-kebijakan-tandanbuahsegar.)
1. Kekuatan Pasar
Melalui kekuatan pasar, harga di sepanjang rantai supply berpengaruh karena permintaan di industri hulu merupakan turunan permintaan dari permintaan di industri hilir. Harga produk di industri hulu dipengaruhi oleh harga produk di industri hilir atau dengan kata lain harga TBS dipengaruhi oleh harga CPO (Chalil dan Zen, 2009:45).
2. Kebijakan Pemerintah
Untuk menghindari pengaruh negatif perubahan dunia, pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan harga yang diharapkan dapat melindungi petani. Kebijakan pemerintah dalam menentukan harga akan mempengaruhi kemampuan petani untuk berproduksi. Penetapan Harga Pembelian Hasil Produksi Pekebun ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 627/Kpts.II/1998, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 395//Kpts/OT.140/11/2005. Rumus Harga pembelian ditetapkan sebagai berikut:
HTBS = K (HCPO x RCPO + HIS xRIS)
dimana:
HTBS
Harga TBS yang diterima oleh pekebun ditingkat pabrik,   dinyatakan dalam Rp/Kg.
K           
Indeks proporsi yang menunjukan bagian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam persentase (%).
Hms
Harga rata-rata minyak sawit kasar (CPO) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya,dinyatakan dalam Rp/Kg.
Rms
Rendemen minyak sawit kasar (CPO), dinyatakan dalam persentase
His  
Harga rata-rata inti sawit (PK) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg.
Ris
Rendemen inti sawit (PK), dinyatakan dalam persentase (%).

2.1.5    Pengertian Kebijakan Harga
Menurut Moekijat (2003:441) mengenai: “Kebijakan harga adalah suatu keputusan-keputusan mengenai harga-harga yang akan diikuti untuk suatu jangka tertentu”. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan harga yang ditetapkan oleh perusahaan, biasanya kebijakan harga tersebut berlaku untuk sementara waktu saja selama masa menguntungkan perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus mengikuti perkembangan harga dan situasi pasar. Unsur harga tersebut dalam waktu tertentu dirubah atau tidak. Apabila selama batas waktu tertentu keadaan menguntungkan, maka kebijakan harga harga tersebut ditinjau kembali apabila situasi dan kondisi perusahaan mengalami perubahan, sehingga tidak mungkin lagi untuk dipertahankan agar produsen maupun konsumen tidak saling dirugikan.
Menurut Kotler dalam bukunya berjudul Manajemen Pemasaran (2002:56). Dalam Menyusun kebijakan penetapan harga, perusahaan mengikuti prosedur enam tahap penetapan harga yaitu:
1.   Perusahaan memilih tujuan penetapan harga.
2.   Perusahaan memikirkan kurva permintaan, probabilitas kuantitas yang akan terjual pada tiap kemungkinan harga.
3.   Perusahaan memperkirakan bagaimana biaya bervariasi pada berbagi level produksi dan berbagai level akumulasi pengalaman produksi.
4.   Perusahaan menganalisa biaya, dan tawaran pesaing.
5.   Perusahaan menyeleksi metode penetapan harga.
6.   Perusahaan memilih harga akhir.
2.1.6    Tujuan Kebijakan Harga
Pada umumnya perusahaan dalam mengadakan kebijakan harga mempunyai beberapa tujuan. Tujuan kebijakan harga tersebut dikemukakan sebagai berikut Menurut Lamarto dalam bukunya berjudul Strategi Pemasaran (2006:314),yaitu:
a. Berorientasi pada laba.
1) Mencapai target laba investasi atau laba penjualan bersih.
Perusahaan menetapkan harga produknya atau jasa yang diberikan atas dasar sasaran pencapaian prosentase tertentu untuk pengembalian investasi atau laba penjualan bersih. Sasaran seperti ini menjadi kacau baik bagi perusahaan maupun pialangnya.
2) Memaksimalkan laba.
Sasaran penetapan harga atau dasar menghasilkan uang sebanyak-banyaknya mungkin merupakan sasaran yang paling banyak dianut oleh perusahaan. Dalam teori ekonomi atau praktek bisnis, tidak ada yang salah dengan sasaran seperti ini. Secara teoritis apabila laba menjadi terlalu besar karena penawaran lebih kecil dibandingkan permintaan, modal baru akan tertanam dalam bidang usaha ini. Dengan sendirinya hal ini akan mengurangi laba sampai setingkat normal.
b. Berorientasi pada penjualan.
1) Meningkatkan volume penjualan.
Sasaran penetapan harga biasanya dinyatakan dalam prosentase kenaikan volume penjualan selama periode tertentu. Katakanlah satu tahun atau tiga tahun. Para pengecer mendayagunakan sasaran semacam ini. Sewaktu mereka berusaha meningkatkan penjualan tahun lalu dengan prosentase tertentu. Namun untuk meningkatkan volume penjualan mungkin bisa atau tidak bisa taat dengan konsep pemasaran yang dianut volume penjualan yang menguntungkan. Di satu pihak, sasaran perusahaan bisa meningkatkan volume penjualan tetapi dengan tetap mempertahankan tingkat labanya. Disegi lain, manajemen bisa memutuskan dan meningkatkan volume penjualannnya melalui strategi penetapan harga yang agresif dengan kerugian. Dalam hal ini manajemen bisa memutuskan untuk pendek dengan perhitungan bahwa melalui peningkatan volume penjualan dapat menancapkan kakinya dalam pasar. 
2) Mempertahankan atau meningkatkan pangsa pasar.
Perusahaan yang mempunyai sasaran penetapan harga tipe ini memutuskan perhatian pada upaya mempertahankan atau meningkatkan pangsa pasar. Satu sektor yang membuat sasaran ini tercapai adalah perusahaan biasanya dapat menentukan pangsa pasar apa yang diinginkan. Dalam beberapa hal, pangsa pasar merupakan indikator kondisi perusahaan yang lebih baik dibandingkan dengan target laba investasi artinya, sasaran penetapan harganya yang lebih baik. Hal ini bisa terjadi terutama pada waktu pasar total sedang berkembang dan perusahaan bisa memperoleh laba yang bisa diharapkan. Akan tetapi jika manajemen tidak mengetahui bahwa pasar sedang berkembang, akibatnya pangsa pasar perusahaan bisa mengalami kemunduran.
c.  Berorientasi pada status quo.
1) Menstabilkan harga.
Stabilitas harga sering menjadi sasaran industri-industri yang mempunyai pemimpin harga ( price leader )
2) Menangkal persaingan.
Banyak perusahaan, tidak tergantung dari besar kecilnya, secara sadar memberi harga produknya untuk memenangkan persaingan. Meskipun perusahaan sudah besar, hanya mempunyai peranan yang kecil dalam menentukan harga pasar. Dari pendapat yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan ditetapkannya kebijakan harga, maka tujuan yang hendak dicapai adalah:
a. Mencapai target laba atau laba tertentu.
b. Memaksimalkan laba.
c. Meningkatkan penjualan.
d. Mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar.
e. Mentabilkan harga.

  • Suatu kebijakan pemerintah dalam perekonomian untuk mempengaruhi bekerjanya mekanisme pasar, yang bertujuan mengendalikan keseimbangan (ekuilibrium) pasar.
  • Harga dasar adalah harga eceran terendah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap suatu barang, disebabkan oleh melimpahnya penawaran barang tersebut di pasar.
  • Harga tertinggi adalah harga maksimum yang ditetapkan berkenaan dengan menurunnya penawaran barang di pasar, pemerintah melakukan operasi pasar.

·         Kebijakan harga tertinggi (ceiling price), efektif dalam melindungi konsumen dari gejolak kenaikan harga tak terhingga.
·         Kebijakan harga melalui “Operasi Pasar” pada waktu tertentu, pemerintah menambah jumlah barang yang ditawarkan ke pasar.


·         Kebijakan harga terendah (floor price), efektif melindungi produsen dari penurunan harga barang sampai tak terhingga.
·         Mekanisme kebijakan ini dengan peran pemerintah untuk membeli surplus produksi.


PENUTUP
            Kata kebijakan secara etimologis berasal dari bahasa Inggris yaitu dari kata policy.
Dalam Kamus Manajemen, pengertian kebijakan adalah suatu peraturan atau suatu arah tindakan yang ditentukan sebelumnya yang dibuat oleh manusia yang ditentukan untuk membimbing pelaksanaan pekerjaan kearah tujuan organisasi.
Adanya Kriteria-kriteria kebijakan menurut William N Dunn yaitu :
1.   Penyusunan agenda adalah perumusan masalah yang dapat memasok pengetahuan yang relevan dengan kebijakan yang mempersoalkan asumsi-asumsi yang mendasari definisi masalah.
2.   Formulasi kebijakan adalah peramalan dapat menyediakan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan tentang masalah yang akan terjadi di masa mendatang sebagai akibat dari diambilnya alternatif.
3.   Adopsi kebijakan adalah rekomendasi membuahkan pengetahuan yang relevan tentang kebijakan tentang manfaat atau biaya dari berbagai alternatif yang akibatnya dimasa mendatang telah diestimasikan melalui peramalan.
4.   Implementasi kebijakan adalah pemantauan (monitoring) menyediakan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan tentang akibat dari kebijakan yang diambil sebelumnya.
5.   Penilaian kebijakan adalah evaluasi membuahkan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan tentang ketidaksesuaian antara kinerja kebijakan yang diharapkan dengan yang benar-benar dihasilkan.
       Teori pengambilan keputusan:
2.      Teori Rasional Komprehensif
2.   Teori Inkremental
4.      Teori Pengamatan Terpadu (Mixed Scaning Theory)
Rumus Harga pembelian ditetapkan sebagai berikut:
HTBS = K (HCPO x RCPO + HIS xRIS)  

  • Suatu kebijakan pemerintah dalam perekonomian untuk mempengaruhi bekerjanya mekanisme pasar, yang bertujuan mengendalikan keseimbangan (ekuilibrium) pasar.
  • Harga dasar adalah harga eceran terendah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap suatu barang, disebabkan oleh melimpahnya penawaran barang tersebut di pasar.
  • Harga tertinggi adalah harga maksimum yang ditetapkan berkenaan dengan menurunnya penawaran barang di pasar, pemerintah melakukan operasi pasar.

·         Kebijakan harga tertinggi (ceiling price), efektif dalam melindungi konsumen dari gejolak kenaikan harga tak terhingga.
·         Kebijakan harga melalui “Operasi Pasar” pada waktu tertentu, pemerintah menambah jumlah barang yang ditawarkan ke pasar.


·         Kebijakan harga terendah (floor price), efektif melindungi produsen dari penurunan harga barang sampai tak terhingga.
·         Mekanisme kebijakan ini dengan peran pemerintah untuk membeli surplus produksi.


DAFTAR PUSTAKA

Moekijat,2003.http://mediaindonesia.co.cc/search/label/tujuan+kebijakan+penetapan+harga. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2010

FAHMI

No comments:

Post a Comment

Instagram