A.
Hak, Kewajiban, dan Sangsi Petani atau Pengusaha di Bidang
Pertanian Berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
1. Hak
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian berhak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk
berbagai keperluan.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian berhak untuk memperoleh sarana
dan prasarana sumber daya air, yaitu dapat berupa bangunan air beserta bangunan
lain yang dapat menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung
maupun tidak langsung.
· Berhak memperoleh kemakmuran
sebesar-besarnya dari sumber daya yang dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan
berwawasan lingkungan hidup.
· Berhak mendapatkan air bagi kebutuhan
pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan
produktif.
· Berhak memakai air untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang
berada di dalam sistem irigasi tanpa membutuhkan izin.
· Berhak untuk mengalirkan air dari atau
ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.
· Perkumpulan petani pemakai air berhak
atas pengembangan sistem irigasi tersier.
· Berhak menyatakan keberatan terhadap
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka
waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat.
· Berhak memperoleh informasi yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan memperoleh manfaat atas
pengelolaan sumber daya air.
2.
Kewajiban
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian wajib memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan
fungsi sumber daya air agar selalu tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun
yang akan datang.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian wajib untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian wajib untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang
ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber
daya air.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian wajib izin terlebih dahulu jika cara penggunaan air dilakukan dengan
mengubah kondisi alami sumber air, ditujukan untuk keperluan kelompok yang
memerlukan air dalam jumlah besar, atau digunakan untuk pertanian rakyat di
luar sistem irigasi yang sudah ada.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian wajib menyimpan air yang berlebihan di saat hujan, menghemat air
dengan pemakaian yang efisien dan efektif, dan mengendalikan penggunaan air
tanah.
· Perkumpulan petani pemakai air wajib
memelihara pengembangan sistem irigasi tersier.
·
Berkewajiban
untuk melalukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dalam upaya
pengendalian daya rusak air.
3.
Sangsi
· Dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah):
a.
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber
air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan
pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
b.
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
terjadinya adaya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
· Dipidana dengan pidana penjara paling
lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah):
a.
Setiap
orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan
prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan mengakibatkan pencermaran
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
b.
Setiap
orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
· Dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah):
a.
Setiap
orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan penggunaan air yang
mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi
sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
b.
Setiap
orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan
prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).
· Dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah):
a.
Setiap
orang yang karena kelalaiannya melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin
dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
B.
Hak, Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang
Pertanian Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air.
1. Hak
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian berhak memperoleh air dengan kualitas yang baik (bersih dan jernih).
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian berhak memperoleh air untuk pemenuhan kebutuhan irigasi pada sistem
irigasi yang sudah ada.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian untuk menggunakan air berhak menggunakan air, sumber air, dan daya
air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
2.
Kewajiban
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian berkewajiban untuk ikut serta dalam melaksanakan perlindungan dan
pelestarian sumber air.
· Petani atau pengusaha di bidang pertanian
berkewajiban melaksanakan pelestarian fungsi resapan air dan daerah tangkapan
air.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian wajib berperan serta dalam pengawetan air yang ditujukan untuk
memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air, sesuai dengan
fungsi dan manfaatnya.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian berkewajiban dalam upaya penghematan air salah satunya dengan
menggunakan air secara efektif dan efisien utuk segala macam kebutuhan.
· Petani atau pengusaha di bidang pertanian
wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dari pemegang izin
penggunaan sumber daya air.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian berkewajiaban untuk ikut serta dalam pengendalian daya rusak air.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian wajib meminta izin kepada pemerintah daerah atau yang berwenag dalam
penggunaan sumber daya air.
3.
Sangsi
·
Sanksi
bagi petani atau pengusaha di bidang pertanian jika melanggar pasal-pasal yang
ada dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008 yaitu berupa sanksi
administrasi, diantaranya adalah:
a.
Peringatan
tertulis
b.
Penghentian
sementara pelaksanaan seluruh kegiatan
c.
Pencabutan
izin
C.
Hak, Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang
Pertanian Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991, Tentang : Sungai.
1. Hak
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian berhak memanfaatkan air sungai sebagai sumber untuk kegiatan irigasi.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian berhak untuk melakukan eksploitasi dan pembuatan bangunan sungai
dengan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang.
2.
Kewajiban
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian wajib ikut serta menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda-tanda
pekerjaan dalam rangka pembinaan sungai.
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian wajib mengelola bangunan sungai yang telah dibuatnya sesuai dengan
pedoman pengoperasian waduk yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
·
Petani
atau pengusaha di bidang pertanian wajib mengamankan bangunan sungai untuk
mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan waduk dan lingkungannya.
3.
Sangsi
· Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya:
a.
Barangsiapa
untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3),
b.
Barangsiapa
melakukan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
c.
Barangsiapa
mengubah aliran sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan
di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk
keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27,
d.
Barangsiapa
membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke
dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
D.
Hak, Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010, Tentang : Bendungan.
1. Hak
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian berhak membangun bendungan sebagai sarana irigasi atas izin dari
pihak yang berwenang.
· Pembangun bendungan berhak memperoleh
izin melakukan pengisian awal waduk dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari.
· Pemilik bendungan berhak meminta
bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraan program pelestarian fungsi
daerah tangkapan air dan pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi
daerah tangkapan air.
· Pemilik bendungan berhak meminta
bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan
pengendali erosi dan sedimentasi serta pemberdayaan masyarakat.
· Berhak mendapatkan kemanfaatan sumber
daya air.
· Berhak untuk mendapat pemenuhan
kebutuhan air dan daya air sesuai tujuan pengelolaan bendungan beserta
waduknya.
· Pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi
bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Masyarakat mempunyai kesempatan yang
sama untuk berperan dalam proses pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta
waduknya.
2.
Kewajiban
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian wajib meminta izin kepada pihak yang berwenang dengan memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis dalam rangka pembangunan bendungan untuk
penggunaan sumberdaya air.
· Pihak yang membangun bendungan wajib
melakukan studi kelayakan pembangunan bendungan yang meliputi analisis kondisi
topografi, analisis geologi, analisis hidrologi, analisis kependudukan,
analisis sosial ekonomi dan budaya, analisis kelayakan teknis, rencana dan
pra-desain bendungan yang paling layak dipilih, dan rencana penggunaan
sumberdaya air.
· Pembangun bendungan wajib melakukan
pemeriksaan dan evaluasi dalam pelaksanaan konstruksi secara bertahap pada
setiap tahapnya yang selanjutnya disampaikan kepada instansi teknis keamanan
bendungan untuk mendapatkan rekomendasi.
· Pembangun bendungan wajib melakukan
pembersihan lahan genangan, pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali
penduduk, penyelamatan benda bersejarah dan/atau pemindahan satwa liar yang
dilindungi dari daerah genangan.
· Pembangun bendungan wajib melaksanakan
konstruksi bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Pembangun bendungan harus menyiapkan
dokumen rencana pengisian awal waduk, pengelolaan bendungan, pembentukan unit
pengelola bendungan, dan tindak darurat selama pelaksanaan konstruksi.
· Pembuat bendungan harus membuat laporan
akhir pelaksanaan konstruksi bendungan pada akhir pelaksanaan konstruksi.
· Pembuat bendungan wajib merencanakan
pengendalian daya rusak air yang diselaraskan dengan sistem peringatan dini di
wilayah sungai yang bersangkutan.
· Pembangun bendungan wajib meninjau
kembali dan mgevaluasi pola operasi waduk paling sedikit 1 (satu) kali dalam
waktu 5 tahun.
· Pembangun bendungan wajib melakukan
pertemuan konsultasi publik dalam menyusun rencana pengelolaan bendungan.
· Pembangun bendungan wajib melakukan
tindakan pengamanan bendungan.
· Pembangun bendungan wajib
mensosialisasikan rencana tindak darurat yang telah ditetapkan kepada
masyarakat serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terpengaruh
potensi kegagalan bendungan.
· Pembangun bendungan wajib
memberitahukan tanggal pelaksanaan pengisian awal waduk kepada gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam waktu paling lambat 10
(sepuluh) hari sebelum dilakukan pengisian awal waduk.
· Pembangun bendungan wajib memberi tahu
masyarakat sekitar daerah genangan waduk dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum melakukan pengisian awal waduk.
· Pembangun bendungan wajib melakukan
pemantauan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan rencana pengisian awal
waduk.
· Pemilik bendungan wajib bertanggung
jawab terhadap pengelolaan bendungan.
· Pemilik bendungan wajib menyerahkan
pengelolaan bendungan beserta waduknya kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya ketika akan menghentikan
pengelolaan bendungan.
· Pemilik bendungan harus menyediakan
biaya pengelolaan bendungan sampai dengan berakhirnya umur layanan bendungan.
· Pembangun bendungan wajib melaksanakan
rencana pengelolaan bendungan dengan memperhatikan kondisi sumber daya air dan
lingkungan hidup.
· Pengelola bendungan harus memperbaiki
persyaratan teknis pengoperasian dan menyampaikan kembali perbaikan persyaratan
teknis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan izin dikembalikan kepada Pengelola bendungan.
· Pembangun bendungan wajib melakukan
perlindungan dan pelestarian waduk.
· Pembangun bendungan wajib
menyelenggarakan program pelestarian fungsi daerah tangkapan air dan
pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi daerah tangkapan air.
· Pemilik bendungan wajib melakukan
pemantauan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air.
· Pemilik bendungan wajib melaporkan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terkait dengan
bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya apabila terjadi perubahan penggunaan lahan pada daerah tangkapan
air.
· Pemilik bendungan wajib melakukan
pengendalian pengolahan tanah yang dilakukan dengan memperhatikan kaidah
konservasi dan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
· Pemilik bendungan wajib penyelenggaraan
pengawasan dan pemantauan pengaturan daerah sempadan waduk.
· Pemilik bendungan wajib melakukan upaya
peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam
pelestarian waduk dan lingkungannya.
· Pemilik bendungan wajib melakukan
Pengawetan air pada waduk untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau
kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
· Pengelola waduk wajib mengelola
kualitas air untuk mempertahankan atau memulihkan kualitas air yang masuk dan
yang berada di dalam waduk.
· Pengelola waduk wajib mengendalikan
pencemaran air dilakukan untuk mempertahankan kualitas air yang masuk dan yang
berada di dalam waduk.
· Penggunaan air pada waduk oleh selain
Pemilik atau Pengelola bendungan harus mendapat izin dari pihak berwenang.
· Pelepasan air sebagaimana dimaksud pada
ayat harus tetap memperhatikan keperluan pencegahan kegagalan bendungan.
· Dalam perubahan bendungan untuk
tindakan pengamanan bendungan, pengelola bendungan wajib melakukan perubahan
struktur bendungan.
· Dalam tindakan pengamanan bendungan,
pengelola bendungan wajib melakukan rehabilitasi bendungan dengan terlebih
dahulu memperoleh persetujuan desain rehabilitasi dari Menteri dan permohonan
harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
· Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan, pengelola
bendungan wajib melaksanakan perubahan atau rehabilitasi bendungan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan.
· Pemilik bendungan wajib melakukan
penghapusan fungsi bendungan jika tidak mempunyai manfaat lagi atau terjadi
kegagalan bendungan yang mengancam keselamatan masyarakat.
· Dalam
pembongkaran bendungan pemilik bendungan wajib mempertahankan fisik
bendungan dengan cara menjaga, memelihara, dan mempertahankan keamanan
bendungan serta lingkungannya.
· Pemilik bendungan wajib menyelenggaraan
pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.
· Pemilik dan pengelola bendungan harus
menyimpan dan memelihara dokumen pembangunan bendungan dan pengelolaan
bendungan beserta waduknya. Dokumen harus disimpan selama 10 tahun sejak
penghapusan fungsi bendungan.
3.
Sangsi
· Pembangun bendungan tanpa izin dikenai sanksi
berupa penghentian pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
· Pembangun bendungan yang tidak
melakukan pelaksanaan konstruksi dikenai sanksi berupa pencabutan izin
pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
· Pembangun bendungan yang melakukan
pengisian awal waduk tanpa izin dikenai sanksi berupa penghentian pengisian
awal waduk oleh Menteri.
· Pembangun bendungan yang tidak
melakukan pengisian awal waduk sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan
dikenai sanksi berupa pencabutan izin pengisian awal waduk oleh Menteri.
· Pengelola bendungan yang tidak
melakukan perubah struktur bendungan atau tidak melakukan rehabilitasi
bendungan dikenai sanksi berupa
pencabutan izin operasi bendungan.
· Pengelola bendungan yang melakukan
perubahan atau rehabilitasi bendungan tanpa izin dikenai sanksi berupa
penghentian kegiatan pelaksanaan perubahan bendungan atau rehabilitasi
bendungan.
E.
Hak, Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang
Pertanian Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2008 tentang Air Tanah.
1. Hak
· Mendapatkan kemanfaatan air yang
berkelanjutan.
· Berhak
melakukan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan pengelolaan
air tanah.
· Melakukan konservasi air tanah.
· Memanfaatkan air tanah untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari.
· Pemakaian air tanah untuk pertanian
hanya dapat dilakukan apabila air permukaan tidak mencukupi.
· Mendapatkan izin pemakaian air tanah
dari bupati/walikota.
· Berhak memanfaatkan air tanah tanpa
izin apabila untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan
pertanian rakyat.
· Setiap pemegang izin pemakaian air
tanah atau izin pengusahaan air tanah berhak untuk memperoleh dan menggunakan
air tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
2.
Kewajiban
· Melakukan pengawetan air tanah untuk
menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah.
· Menggunakan air tanah secara efektif
dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan.
· Mengurangi penggunaan, menggunakan
kembali, dan mendaur ulang air tanah.
· Mengambil air tanah sesuai dengan
kebutuhan.
· Menggunakan air tanah sebagai
alternatif terakhir.
· Memberikan insentif bagi pelaku
penghematan air tanah.
· Memberikan desinsentif bagi pelaku
pemborosan air tanah.
· Mengembangkan dan menerapkan teknologi
hemat air.
· Pengelolaan kualitas dan pengendalian
pencemaran air tanah.
· Pengusahaan air tanah wajib
memperhatikan rencana pengelolaan air tanah, kelayakan teknis dan ekonomi,
fungsi sosial air tanah, kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah, dan
ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Pemegang izin pengusahaan air tanah
wajib menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah
kepada bupati/walikota, menyampaikan laporan debit pemakaian atau pengusahaan
air tanah setiap bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri
atau gubernur, memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian
atau pengusahaan air tanah, membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan
oleh bupati/walikota, berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah,
membayar biaya jasa pengelolaan air tanah, dan melaporkan kepada
bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah,
serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal-hal yang dapat
membahayakan lingkungan.
· Setiap pengguna air tanah wajib
memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang rusak akibat penggunaan air
tanah yang dilakukannya dengan tindakan penanggulangan intrusi air asin dan
pemulihan akibat intrusi air asin dan/atau melakukan tindakan penghentian dan
pengurangan terjadinya amblesan tanah.
· Untuk memperoleh izin pemakaian air
tanah atau izin pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan permohonan
secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan
gubernur.
· Setiap pemohon izin pemakaian air tanah
atau izin pengusahaan air tanah yang mengambil air tanah dalam jumlah besar
wajib melakukan eksplorasi air tanah.
·
Pihak
pengusahaan air menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas
informasi yang disampaikan tentang penggunaan air tanah.
3.
Sangsi
· Bupati/walikota mengenakan sanksi
administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan berupa
peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan
izin.
F.
Hak, Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang
Pertanian Berdasarkan Perturan Pemerintah No 77 Tahun 2001 dan Peraturan
Pemerintah No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.
1.
Hak
· Petani atau pengusaha di bidang
pertanian berhak atas hak guna air irigasi diberikan terutama untuk kepentingan
pertanian dengan tetap memperhatikan kepentingan usaha lainnya.
· Perkumpulan petani pemakai air berhak
memperoleh pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air secara berkesinambungan
dan berkelanjutan melalui penguatan dan peningkatan kemampuan perkumpulan
petani pemakai air.
· Perkumpulan petani pemakai air berhak
sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang
menjadi tanggung jawabnya.
· Perkumpulan petani pemakai air berhak
menyusun Perencanaan Tahunan penyediaan air irigasi.
· Perkumpulan petani pemakai air tingkat
daerah irigasi berhak mengatur pembagian air irigasi.
· Perkumpulan petani pemakai air berhak
memperoleh bantuan dan fasilitas rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi
dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
· Perkumpulan petani pemakai air tingkat
daerah irigasi berhak mendampingi pemerintah dalam pelaksanaan audit
pengelolaan irigasi.
·
Perkumpulan
petani pemakai air berhak mengajukan usulan pemanfaatan dana pengelolaan
irigasi kepada komisi irigasi.
2.
Kewajiban
· Perkumpulan petani pengguna atau pengusaha
di bidang pertanian berkewajiban untuk meminta izin kepada pejabat yang
berwenang untuk pengambilan air irigasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
· Perkumpulan petani pemakai air dan masyarakat
wajib ikut serta menjaga kelangsungan fungsi jaringan drainase .
· Perkumpulan petani pemakai air
berkewajian untuk melakukan upaya pengendalian atau pencegahan pencemaran
jaringan irigasi.
· Perkumpulan petani pemakai air
berkewajian untuk bertanggung jawab atas pembangunan jaringan irigasi tersier.
· Perkumpulan petani pemakai air
berkewajian untuk bertanggung jawab atas pembangunan jaringan irigasi untuk
perluasan area irigas diwilayah kerjanya.
· Perkumpulan petani pemakai air memiliki
wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan jaringan
irigasi di wilayah kerjanya.
· Perkumpulan petani pemakai air wajib
menjaga keamanan jaringan irigasi demi kelangsungan fungsinya.
· Perkumpulan petani pemakai air wajib
dalam melakukan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di wilayah
kerjanya.
· Perkumpulan petani pemakai air wajib
meminta izin kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang bersangkutan ketika akan
melakukan perubahan dan atau pembongkaran jaringan irigasi yang mengubah bentuk
dan fungsi jaringan irigasi.
· Perkumpulan petani pemakai air wajib
melakukan inventarisasi daerah irigasi yang berada di wilayahnya.
· Perkumpulan petani pemakai air bersama
masyarakat wajib menjaga dan mengawasi keberadaan jaringan irigasi agar dapat
memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna air irigasi, dengan
memperhatikan keberlanjutan jaringan irigasi dan kelestarian lingkungan.
·
Perkumpulan
petani pemakai air wajib menyediakan informasi pengelolaan irigasi dan
memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan.
3. Sangsi
Tidak ada sanksi yang berlaku pada
undang-undang ini.
2.
Pemerintah
telah mengeluarkan standar kualitas Air Irigasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 (lihat di bahan kuliah yang
bersama tugas ini) , untuk itu dari standar tersebut, melalui studi literatur
deskripsikan teknik mengukur masing-masing standar kualitas air irigasi baik
secara Fisika, Kimia Anorganik, Mikrobiologi, Kimia Organik (DDT saja). Mengapa
kualitas tersebut penting bagi pertanian.?
Kualitas air adalah mutu air yang memenuhi
standar untuk tujuan tertentu. Syarat
yang ditetapkan sebagai standar mutu air berbeda-beda tergantung tujuan penggunaan, sebagai contoh, air yang
digunakan untuk irigasi memiliki standar
mutu yang berbeda dengan air untuk dikonsumsi. Kualitas air dapat diketahui
nilainya dengan mengukur peubah fisika, kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).
Klasifikasi dan kriteria kualitas air
di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah tersebut, kualitas air
diklasifikasikan menjadi empat kelas yaitu:
Kelas
I : Dapat digunakan sebagai air
minum atau untuk keperluan konsumsi
lainnya.
Kelas II :
Dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan
ikan air
tawar, peternakan dan mengairi tanaman.
Kelas III :
Dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan dan
mengairi tanaman
Kelas
IV : Dapat digunakan untuk
mengairi tanaman.
Secara sederhana, kualitas air
dapat diduga dengan melihat
kejernihannya dan mencium baunya. Namun ada bahan-bahan pencemar yang tidak
dapat diketahui hanya dari bau dan
warna, melainkan harus dilakukan serangkaian pengujian. Hingga saat ini,
dikenal ada dua jenis pendugaan kualitas air yaitu fisik-kima dan biologi.
1. Monitoring
kualitas air secara fisik
Monitoring
kualitas air secara fisik dapat dilakukan dengan mengukur peubah-peubahnya
seperti suhu, muatan sedimen, kecepatan aliran, ukuran batuan dasar sungai,
turbiditas/kekeruhan, warna, bau,
keadaan kanopi dan jenis vegetasi
di sekitar sungai. Peubah-peubah yang digunakan pada pemantauan fisik merupakan informasi
pendukung dalam penentuan kualitas air secara kimia dan biologi (Rahayu,dkk,
2009).
·
Prosedur Pengukuran
Semua peubah fisik dapat diukur langsung di lapangan.
Prosedur pengukuran untuk masing-masing peubah adalah sebagai berikut:
a.
Suhu
Alat yang digunakan dalam pengukuran suhu air adalah
termometer standar(tidak perlu menggunakan termometer khusus pengkur air).
Langkah dalam pengukuran suhu adalah:
o Catat suhu udara sebelum mengukur suhu di
dalam air.
o Masukkan termometer ke dalam air selama 1-2
menit.
o Baca suhu saat termometer masih di dalam air,
atau secepatnya setelah dikeluarkan
dari dalam air.
o Ukur suhu di dua titik yang berbeda
(kurang lebih berjarak 1 km dari titik awal atau tergantung panjang sungai)
untuk mengetahui perbedaan suhu di sungai tersebut.
b. Pengukuran lebar, kedalaman
dan kecepatan aliran air
Pengukuran lebar, kedalaman dan kecepatan aliran
air sungai telah diterangkan secara rinci pada Bab II dari buku ini mengenai
Pengukuran Parameter Hidrologi.Dengan
melakukan pengukuran profil sungai, maka luas penampang sungai dapat diketahui.
Luas penampang sungai (A) merupakan penjumlahan seluruh bagian penampang sungai
yang diperoleh dari hasil perkalian antara interval jarak horisontal dengan
kedalaman air atau dapat dituliskan sebagai berikut, dimana:
L=lebar penampang horisontal (m);
D=Kedalaman (m)
A(m
)2= L1D1 + L 2D2 +
.........Ln Dn
|
Kecepatan aliran merupakan hasil bagi antara
jarak lintasan dengan waktu tempuh atau dapat dituliskan dengan persamaan,
dimana:
V = kecepatan (m/detik); L=panjang lintasan (m);
t = waktu tempuh (detik)
v = L/t
|
Kecepatan yang diperoleh dari metode ini
merupakan kecepatan maksimal sehingga perlu dikalikan dengan faktor koreksi
kecepatan. Pada sungai dengan dasar yang kasar faktor koreksinya sebesar 0.75
dan pada dasar sungai yang halus faktor koreksinya 0.85, tetapi secara umum
faktor koreksi yang dipergunakan adalah sebesar 0.65.
c. Penutupan permukaan (kanopi) sungai
Penutupan kanopi dihitung dalam satuan persen.
Langkah-langkah dalam menghitung persentase penutupan kanopi adalah:
o Tentukan plot contoh
berukuran minimal 400 m pada bagian sungai. Lebar plot contoh mengikuti lebar
sungai, sementara ukuran panjang
disesuaikan sehingga memperoleh luasan minimal 400 m.
o Hitung persentase kanopi
vegetasi yang menutupi permukaan badan sungai pada plot contoh.
o Hitung luas plot contoh,
lalu bandingkan antara persen kanopi yang menutupi sungai dengan luas plot.
Secara sederhana dapat digunakan persamaan sebagai berikut:
CC ( % ) = AV/AP x 100%
|
dimana: CC=penutupan kanopi
(%); AV=luas area yang tertutup vegetasi
(m2); AP=luas plot (m2)
2. Monitoring
kualitas air secara kimia
Peubah-peubah
yang diamati pada monitoring kualitas air secara kimia adalah keasaman (pH),
oksigen terlarut, daya hantar listrik,
kandungan nitrat, nitrit, amonia, fosfat, keberadaan bakteri dan
kandungan bahan kimia lainnya sesuai
dengan penggunaan air. Sebagian besar peubah dalam monitoring kualitas air secara kimia hanya
dapat diketahui di laboratorium, karena
memerlukan analisa tertentu. Pengukuran
kualitas air berdasarkan peubah kimia telah menjadi standar umum untuk
mengetahui kualitas air karena:
o Hasil pengukuran secara langsung dapat
menunjukkan jenis bahan pencemar yang
menyebabkan penurunan kualitas air.
o Hasil pengukuran berupa nilai
kuantitatif yang dapat dibandingkan dengan nilai ambang batas anjuran sehingga
dapat menunjukkan tingkat pencemaran yang terjadi.
Meskipun
demikian, pengukuran peubah kimia memiliki keterbatasan yaitu:
o Memerlukan biaya yang relatif mahal dan
harus dilakukan di laboratorium.
o Hasil pengukuran bersifat sesaat,
karena hanya mewakili saat
pengambilan contoh saja. Oleh
karena itu, pengukuran harus dilakukan secara berulang-ulang dalam seri waktu.
o Belum ada standarisasi teknik analisis,
sehingga antara laboratorium satu dengan lainnya menggunakan cara yang
berbeda-beda dan tentunya akan
memberikan hasil yang berbeda-beda pula.
o Belum ada standarisasi nilai ambang
batas jenis-jenis bahan pencemar yang diperbolehkan, sehingga masing-masing
negara memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda (Rahayu,dkk, 2009).
· Prosedur
Pengukuran
Umumnya, peubah dalam monitoring kualitas air
secara kimia hanya dapat diukur di laboratorium, kecuali pH. Namun dengan
berkembangnya teknologi, beberapa peubah dapat diukur langsung di lapangan
menggunakan bahan kimia penguji dalam bentuk tablet yang telah tersedia dan
dikenal dengan nama 'water test kit'. Akan tetapi bahan tersebut hanya tersedia
di tempat-tempat tertentu dan harganya relatif mahal.Sebelum melakukan
pengujian, tentunya harus dilakukan pengambilan contoh air.Contoh air yang
telah diambil, selanjutnya akan diuji secara kimia untuk beberapa peubah yang
diperlukan dalam monitoring kualitas air seperti pH, Nitrat, Fosfat, DO, BOD
dan Coliform.
Pengujian dapat dilakukan
dengan menggunakan 'water test kit' atau membawa contoh air untuk diuji di
laboratorium.Pengujian variabel kimia air seperti pH, Nitrat, Fosfat, DO dan
BOD menggunakan 'water test kid' dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk yang
tertera pada peralatan tersebut.Sementara itu, pengujian pH dapat juga
dilakukan dengan menggunakan kertas indikator pH (kertas lakmus) atau bahan
khusus penguji pH yang tersedia di toko kimia. Cara pengukurannya adalah:
o Siapkan gelas ukur/tabung
untuk pengujian, cuci tabung dan isi dengan air yang akan diuji.
o Celupkan kertas lakmus ke
dalamnya, biarkan beberapa saat sampai terjadi perubahan warna. Bandingkan
warna kertas lakmus dengan warna standar.
o Catat pH sesuai dengan
warna standar.
3. Monitoring
kualitas air secara biologi (Biomonitoring)
Biomonitoring
adalah monitoring kualitas air secara biologi yang dilakukan dengan melihat
keberadaan kelompok organisme petunjuk (indikator) yang hidup di dalam air. Kelompok organisme
petunjuk yang umum digunakan dalam pendugaan kualitas air adalah:
o Plankton: mikroorganisme yang hidup
melayang-layang di dalam air.
o Periphyton: alga, cyanobacter, mikroba
dan detritus yang hidup di dalam air.
o Mikrobentos: mikroorganisme yang hidup
di dalam atau di permukaan air.
o Makrobentos: makroinvertebrata yang
hidup di dalam atau di permukaan air.
o Makrophyton: tumbuhan air.
o Nekton: ikan.
Kelompok
tersebut digunakan dalam pendugaan kualitas air karena dapat mencerminkan
pengaruh perubahan kondisi fisik dan kimia yang terjadi di perairan dalam
selang waktu tertentu. Namun, metode ini memiliki beberapa kelemahan antara
lain:
a.
Tidak
dapat mengidentifikasi penyebab perubahan yang terjadi.
b.
Hasil
pendugaan menunjukkan kualitas air secara ekologi tetapi tidak dapat menunjukkan adanya bahan patogen atau
organisme berbahaya lainnya.
c.
Hanya
dapat dilakukan oleh orang yang mengerti tentang biologi perairan ataupun orang
yang telah dilatih, karena harus mengidentifikasi secara taksonomi
kelompok-kelompok organisme petunjuk.
Oleh
karena itu, untuk mendapatkan informasi kualitas air yang lebih akurat,
sebaiknya dilakukan penggabungan antara pemantauan kualitas air secara fisik-kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).
3.
Kualitas
Air di sepanjang Sungai Brantas telah di lakukan monitoring secara periodik
oleh Perum Jasa Tirta, tetapkan wilayah pengairan yang tidak memenuhi standar air irrigasi berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 82 tahun 2001 , dari masing-masing periode pengamatan. Beri
penjelasan bila kualitas air tersebut tidak meneuhi standar air irrigasi apa
pengaruh terhadap produksi pertanian dan ekosistemnya!
Kriteria
mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil pengkajian
penggunaan air. Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah
meluasnya pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber
air dan melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.
Masuknya
suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas tempat
masuknya dan secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air limbah,
dikendalikan pada faktor penyebabnya.
Berdasarkan pada Undang – Undang No. 82
tahun 2001, menyebutkan bahwa, upaya pengelolaan
kualitas air dilakukan pada :
1. Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
2. Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
3. Akuifer air tanah dalam.
Tabel:
Hasil Monitoring Kualitas Air di Sepanjang DAS Bantas periode Januari s/d Maret
2010.
Kualitas Air Sungai di Wilayah Brantas
Hasil Pemantauan Laboratorium PJT-I
No
|
Lokasi
|
Januari - Maret 2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan
Bumiayu
|
6.50
|
8.00
|
9.20
|
12.65
|
29.14
|
45.17
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
2.
|
Kedung
Pedaringan
|
7.40
|
8.50
|
9.45
|
21.78
|
28.12
|
78.45
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
3.
|
Waduk
Sengguruh
|
4.30
|
8.20
|
2.45
|
1440.00
|
7.21
|
80.19
|
tidak
memenuhi standar air irrigasi
|
4.
|
Jembatan
Sengguruh
|
6.70
|
7.80
|
6.10
|
21.13
|
16.14
|
61.18
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
5.
|
Waduk
Sutami hulu
|
4.60
|
10.00
|
1.15
|
820.00
|
2.47
|
47990.00
|
tidak
memenuhi standar air irrigasi
|
6.
|
Waduk
Sutami tengah
|
2.50
|
10.30
|
<
1.6
|
690.00
|
4.38
|
31.15
|
tidak
memenuhi standar air irrigasi
|
7.
|
Waduk
Sutami hilir
|
1.60
|
9.80
|
<
1.6
|
660.00
|
3.60
|
13760.00
|
tidak
memenuhi standar air irrigasi
|
8.
|
Jembatan
Kalipare
|
3.20
|
4.00
|
1.05
|
11.05
|
2.31
|
42.55
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
9.
|
Jembatan
Kesamben
|
4.00
|
5.50
|
0.65
|
430.00
|
1.66
|
13760.00
|
tidak
memenuhi standar air irrigasi
|
10.
|
Waduk
Wlingi D/S
|
4.20
|
5.00
|
<
1.6
|
11.25
|
2.16
|
33.97
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
11.
|
Waduk
Lodoyo D/S
|
7.10
|
8.40
|
2.45
|
13.40
|
7.26
|
38.97
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
12.
|
Pakel
Tambangan
|
5.20
|
7.30
|
1.90
|
350.00
|
5.77
|
31.96
|
tidak
memenuhi standar air irrigasi
|
13.
|
Jembatan
Ngujang
|
4.90
|
4.90
|
<
1.6
|
-1.60
|
3.30
|
3.30
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
14.
|
Bendung
Mrican
|
5.20
|
60.00
|
3.25
|
15.38
|
9.93
|
55.15
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
15.
|
Jembatan
Mengkikis
|
6.90
|
7.20
|
3.05
|
11.15
|
9.76
|
37.29
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
16.
|
Ngrombot
Tambangan
|
6.10
|
6.70
|
1.96
|
6.20
|
5.72
|
20.59
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
17.
|
Jembatan
Ploso
|
6.10
|
6.60
|
2.96
|
11.35
|
6.70
|
39.81
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
18.
|
Jembatan
Padangan
|
6.70
|
6.70
|
3.45
|
3.45
|
13.65
|
13.65
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
19.
|
Bendung
Lengkong Baru
|
6.10
|
6.60
|
3.11
|
7.59
|
10.17
|
24.87
|
memenuhi
standar
air irrigasi
|
No
|
Lokasi
|
April - Juni 2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan
Bumiayu
|
5.60
|
9.50
|
4.90
|
19.65
|
15.45
|
58.28
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
2.
|
Kedung
Pedaringan
|
6.20
|
9.70
|
6.50
|
20.25
|
20.33
|
78.45
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
3.
|
Waduk
Sengguruh
|
5.40
|
9.60
|
3.70
|
27.00
|
12.91
|
80.19
|
tidak
memenuhi standar air irrigasi
|
4.
|
Jembatan
Sengguruh
|
6.60
|
8.90
|
1.80
|
21.13
|
4.46
|
61.18
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
5.
|
Waduk
Sutami hulu
|
5.00
|
9.20
|
0.75
|
7.50
|
1.41
|
24.96
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
6.
|
Waduk
Sutami tengah
|
3.10
|
9.60
|
1.35
|
9.20
|
2.34
|
31.15
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
7.
|
Waduk
Sutami hilir
|
1.40
|
10.70
|
1.25
|
18.45
|
2.75
|
52.44
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
8.
|
Jembatan
Kalipare
|
3.20
|
4.50
|
1.85
|
15.33
|
3.27
|
48.02
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
9.
|
Jembatan
Kesamben
|
4.40
|
8.90
|
0.75
|
10.30
|
1.68
|
31.80
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
10.
|
Waduk
Wlingi D/S
|
5.00
|
7.80
|
1.05
|
11.25
|
2.46
|
33.97
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
11.
|
Waduk
Lodoyo D/S
|
5.70
|
7.60
|
2.05
|
13.40
|
4.49
|
38.97
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
12.
|
Pakel
Tambangan
|
5.20
|
7.60
|
3.15
|
10.75
|
9.64
|
34.57
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
13.
|
Jembatan
Ngujang
|
6.80
|
6.80
|
1.40
|
1.40
|
3.93
|
3.93
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
14.
|
Bendung
Mrican
|
4.80
|
7.20
|
1.45
|
17.83
|
3.88
|
58.53
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
15.
|
Jembatan
Mengkikis
|
6.60
|
7.20
|
2.95
|
11.15
|
8.96
|
37.29
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
16.
|
Ngrombot
Tambangan
|
6.20
|
6.60
|
4.43
|
5.17
|
13.64
|
20.59
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
17.
|
Jembatan
Ploso
|
6.00
|
6.50
|
4.91
|
11.35
|
21.00
|
39.81
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
18.
|
Jembatan
Padangan
|
6.20
|
6.70
|
1.62
|
10.19
|
7.18
|
56.24
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
19.
|
Bendung
Lengkong Baru
|
6.10
|
6.70
|
2.92
|
7.08
|
10.17
|
36.06
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
No
|
Lokasi
|
Juli - September 2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan
Bumiayu
|
6.60
|
7.30
|
4.50
|
6.30
|
14.49
|
20.71
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
2.
|
Kedung
Pedaringan
|
6.20
|
6.80
|
4.25
|
11.90
|
14.62
|
38.76
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
3.
|
Waduk
Sengguruh
|
6.00
|
7.00
|
4.15
|
15.50
|
13.98
|
52.80
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
4.
|
Jembatan
Sengguruh
|
4.00
|
6.50
|
3.55
|
15.38
|
12.73
|
46.52
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
5.
|
Waduk
Sutami hulu
|
1.80
|
7.80
|
2.10
|
4.40
|
6.06
|
14.23
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
6.
|
Waduk
Sutami tengah
|
2.00
|
7.60
|
1.70
|
8.10
|
4.48
|
25.33
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
7.
|
Waduk
Sutami hilir
|
2.00
|
8.20
|
1.75
|
5.50
|
4.89
|
16.51
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
8.
|
Jembatan
Kalipare
|
2.20
|
7.40
|
2.45
|
5.45
|
6.07
|
15.35
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
9.
|
Jembatan
Kesamben
|
6.90
|
7.90
|
3.35
|
4.05
|
9.28
|
12.55
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
10.
|
Waduk
Wlingi D/S
|
5.10
|
8.10
|
1.25
|
4.50
|
2.99
|
12.45
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
11.
|
Waduk
Lodoyo D/S
|
5.50
|
6.90
|
1.65
|
4.70
|
4.10
|
15.63
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
12.
|
Pakel
Tambangan
|
7.30
|
8.10
|
3.60
|
4.30
|
9.40
|
12.67
|
memenuhi
standar air
irrigasi
|
13.
|
Jembatan
Ngujang
|
7.10
|
7.10
|
2.10
|
2.10
|
6.96
|
6.96
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
14.
|
Bendung
Mrican
|
6.20
|
7.80
|
3.95
|
4.90
|
11.17
|
14.33
|
Memenuhi
standar air irigasi
|
15.
|
Jembatan
Mengkikis
|
4.40
|
7.30
|
2.30
|
7.25
|
6.02
|
22.22
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
16.
|
Ngrombot
Tambangan
|
5.75
|
6.50
|
3.15
|
4.25
|
8.62
|
15.47
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
17.
|
Jembatan
Ploso
|
4.82
|
6.30
|
2.35
|
3.86
|
8.26
|
11.40
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
18.
|
Jembatan
Padangan
|
5.91
|
6.80
|
2.27
|
2.60
|
8.16
|
11.53
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
19.
|
Bendung
Lengkong Baru
|
6.30
|
6.60
|
2.70
|
3.77
|
8.13
|
12.24
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
No
|
Lokasi
|
Oktober – Desember 2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan
Bumiayu
|
4.40
|
6.80
|
1.55
|
4.55
|
3.42
|
13.57
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
2.
|
Kedung
Pedaringan
|
3.70
|
7.00
|
2.80
|
21.60
|
8.81
|
60.21
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
3.
|
Waduk
Sengguruh
|
4.90
|
7.40
|
3.05
|
14.35
|
9.07
|
40.52
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
4.
|
Jembatan
Sengguruh
|
4.80
|
6.20
|
4.10
|
22.85
|
12.87
|
64.84
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
5.
|
Waduk
Sutami hulu
|
3.20
|
8.10
|
2.35
|
7.10
|
6.64
|
23.51
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
6.
|
Waduk
Sutami tengah
|
2.20
|
8.00
|
1.35
|
6.05
|
2.05
|
17.94
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
7.
|
Waduk
Sutami hilir
|
2.50
|
8.00
|
1.55
|
6.70
|
3.98
|
19.88
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
8.
|
Jembatan
Kalipare
|
2.20
|
3.70
|
3.15
|
4.50
|
9.62
|
12.88
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
9.
|
Jembatan
Kesamben
|
3.80
|
6.80
|
4.10
|
6.75
|
11.46
|
17.56
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
10.
|
Waduk
Wlingi D/S
|
4.60
|
8.40
|
2.90
|
4.30
|
8.15
|
12.21
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
11.
|
Waduk
Lodoyo D/S
|
6.20
|
8.10
|
3.95
|
6.35
|
10.27
|
17.65
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
12.
|
Pakel
Tambangan
|
5.90
|
7.70
|
2.05
|
5.60
|
5.60
|
15.54
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
13.
|
Jembatan
Ngujang
|
4.20
|
4.20
|
4.60
|
4.60
|
13.60
|
13.60
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
14.
|
Bendung
Mrican
|
6.70
|
8.40
|
2.85
|
7.10
|
8.37
|
19.06
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
15.
|
Jembatan
Mengkikis
|
4.20
|
7.30
|
3.60
|
5.20
|
11.16
|
16.84
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
16.
|
Ngrombot
Tambangan
|
5.86
|
6.61
|
1.98
|
21.16
|
7.76
|
180.96
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
17.
|
Jembatan
Ploso
|
6.28
|
6.39
|
1.04
|
8.29
|
6.15
|
40.07
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
18.
|
Jembatan
Padangan
|
3.60
|
6.14
|
5.78
|
9.73
|
29.98
|
74.02
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
19.
|
Bendung
Lengkong Baru
|
5.57
|
6.52
|
2.h21
|
8.71
|
6.63
|
41.48
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
Penjelasan
Melalui
kajian literatur, beri rekomendasi bagaimana cara agar wilayah pengairan yang
tidak memenuhi standar kualitas air irigasi menjadi air irigasi yang memenuhi
standar kualitas air irigasi bagi usaha pertanian.
Jawaban:
Salah satu
teknologi yang bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas air
adalah sistem filter, baik
itu sistem filter
mekanik maupum biologi.
Sistem filter mekanik
merupkan sistem yang
berfungsi mengurangi
partikel-partikel yang ada
di dalam air.
Hingga ukuran partikel
tertentu filter bisa menguranginya dari kolom air. Sehingga
air terbebas dari partikel yang
berpelunga menimbulkan polusi lanjutan. Sedangkan sistem
filter biologi merupakan filter
yang memanfaatkan aktivitas biologi baik
itu yang ukuran kecil maupun besar
untuk mengurangi polusi di perairan (Nana, dkk, 2008)
Beberapa
strategi untuk memperbaiki kualitas air irigasi menurut Universitas Brawijaya
(2010), dapat ditempuh melalui kegiatan
pencegahan di lahan agar residu pupuk dan pestisida tidak segera masuk ke air
permukaan, perbaikan kualitas air sungai yang sudah tercemar dengan berbagai
teknik, salah satunya fitoremediasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat
umum, khususnya petani mengenai dampak residu pupuk dan pestisida yang tidak
hanya akan menimpa tanah, tapi juga tanaman, ternak bahkan manusia. Terkait
fitoremediasi, tanaman kangkung dan akar wangi. Kedua tanaman ini, sesuai
dengan penelitian Program Studi Ilmu Tanah (Agroekoteknologi) Fakultas
Pertanian Universitas Brawijaya , mampu memperbaiki kualitas air irigasi yang
ditandai dengan BOD, COD, serta beberapa unsur hara lain yang menurun sehingga
kualitas air menjadi lebih baik.
Sedangkan
menurut Upi, (2010) terdapat beberpa alternatif untuk memperbaiki kulitas air
irigasi yaitu:
1.
Lumpur
aktif (Activated Sludge)
Lumpur adalah materi yang tidak larut
yang selalu nampak kehadirannya di dalam setiap tahap pengolahan, tersusun oleh
serat-serat organik yang kaya akan selulosa dan di dalamnya terhimpun kehidupan
mikroorganisme.
2.
Saringan
trickling (Trickling Filter)
Merupakan suatu bejana yang tersusun
oleh lapisan materi kasar, keras dan kedap air. Kegunaannya untuk mengolah air
buangan dengan mekanisme aliran air yang jatuh dan mengalir perlahan-lahan
melalui lapisan batu untuk kemudian disaring.
Saringan trickling memiliki 3 sistem utama yaitu:
Saringan trickling memiliki 3 sistem utama yaitu:
a.
Distributor
b.
Pengolahan
c.
Pengumpul
3.
Kolam
oksidasi/stabilisasi (Oxidation Ponds)
Kolam ini tidak memerlukan biaya yang
mahal. Terdapat beberapa kolam yang utama digunakan yaitu kolam fakultatif,
kolam maturasi, dan kolam anaerob.
kelebihan kolam ini :
kelebihan kolam ini :
(a)
Beban BOD pada kadar rendah dapat menghasilkan kualitas efluen sehingga
97 %.
(b)
Alga yang hidup dalam kolam mempunyai potensi sebagai sumber protein yang
tinggi dan dapat digunakan untuk perikanan. Ikan dapat dibiakkan dalam kolam
maturasi.
(c)
Kolam pengoksidaan juga dapat digunakan untuk mengolah air sisa industri dan
air yang mengandung logam berat.
(d)
Pengoperasiannya mudah, kebutuhan pengoperasiannya minimum.
Kekurangan
kolam pengoksidaan seperti berikut:
(a)
Kolam pengoksidaan ini untuk mengalirkan efluen dengan kepekatan suspended
solis (SS) dan BOD yang tinggi.
(b)
Pengeluaran bau yang busuk mengganggu penduduk yang tinggal di sekitar kolam
ini. Hal ini terjadi jika tidak ada cahaya matahari (ketika hujan dan waktu
malam).
(c)
Untuk membuat kolam pengoksidaan diperlukan kawasan yang luas jika dibandingkan
dengan sistem konvensional yang lain. Sehingga tidak sesuai jika dibuat di
kawasan yang tanahnya mahal.
4.
Parit
oksidasi (Oxidation Ditch)
Dibandingkan dengan proses lumpur aktif
konvensional, axidation ditch mempunyai beberapa kelebihan, yaitu efisiensi
penurunan BOD dapat mencapai 85%-90% (dibandingkan 80%-85%) dan lumpur yang
dihasilkan lebih sedikit. Selain efisiensi yang lebih tinggi (90%-95%).
5.
Perabukan
cairan
Merupakan suatu proses penanganan
limbah organik yang pekat secara aerobik dimana energi yang berasal dari
oksidasi limbah dilakukan oleh mikroorganisme dihasilkan pada suhu operasi yang
dinaikkan. Naiknya suhu akan menyebabkan : kekentalan padatan total tertinggi
menurun (di bawah kondisi aerob), meningkatkan laju reaksi oleh mikroorganisme
dan membantu menghasilkan stabilitas bahan organik yang cepat dan detuksi
patogen. Keberhasilan proses perabukan cairan ditentukan oleh aerob yang dapat
memindahkan oksigen yang cukup untuk memnuhi kebutuhan oksigen dari campuran
cairan yang pekat.
6.
Kontraktor
biologik berputar (rotating biological contractor)
Analog dengan rotating trickling
filter/penyaring menetes berputar. Digunakan antara lain untuk menangani limbah
kota, air limbah yang berasal dari industri pengemasan daging, susu dan keju,
minuman keras dan anggur, produksi babi dan unggas, pengolahan sayuran dan
indutri perekat dan kertas.
7.
Bioremediasi
Bioremediasi merupakan suatu teknologi inovatif pengolahan limbah, yang dapat menjadi teknologi alternatif dalam menangani pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan di Indonesia. Bioremediasi ini teknik penanganan limbah atau pemulihan lingkungan, dengan biaya operasi yang relatif murah, serta ramah dan aman bagi lingkungan. Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Ada dua jenis bioremediasi, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi. Sementara bioremediasi ex-situ atau pembersihan off-side dilakukan dengan cara tanah yang tercemar digali dan dipindahkan ke dalam penampungan yang lebih terkontrol, kemudian diberi perlakuan khusus dengan menggunakan mikroba. Bioremediasi ex-situ dapat berlangsung lebih cepat, mampu me-remediasi jenis kontaminan dan jenis tanah yang lebih beragam, dan lebih mudah dikontrol dibanding dengan bioremediasi in-situ.
Bioremediasi merupakan suatu teknologi inovatif pengolahan limbah, yang dapat menjadi teknologi alternatif dalam menangani pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan di Indonesia. Bioremediasi ini teknik penanganan limbah atau pemulihan lingkungan, dengan biaya operasi yang relatif murah, serta ramah dan aman bagi lingkungan. Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Ada dua jenis bioremediasi, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi. Sementara bioremediasi ex-situ atau pembersihan off-side dilakukan dengan cara tanah yang tercemar digali dan dipindahkan ke dalam penampungan yang lebih terkontrol, kemudian diberi perlakuan khusus dengan menggunakan mikroba. Bioremediasi ex-situ dapat berlangsung lebih cepat, mampu me-remediasi jenis kontaminan dan jenis tanah yang lebih beragam, dan lebih mudah dikontrol dibanding dengan bioremediasi in-situ.
Thank you.. ini sangat membantu tugas saya!! :-)
ReplyDelete