“SISTEM IRIGASI DAN STANDAR KUALITAS AIR IRIGASI”
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan
terkait sistem irrigasi, untuk itu dari masing-masing peraturan berikut sebutkan Hak, Kewajiban dan sangsi petani atau pengusaha di bidang pertanian bila melanggar
peraturan-peraturan berikut:
a.
Undang-undang
No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Ø
Hak
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Hak untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok untuk memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.
- Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat untuk sistem irigasi.
- Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah berdasrkan kewenangannya,untuk dapat mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan.
- Hak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air;
- Hak untuk memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
- Hak untuk memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air;
- Hak untuk menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat;
Ø
Kewajiban
- Kewajiban setiap warga atau orang utuk mengelola sumber daya air untuk mendaptkan kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduandan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
- Kewajiban setiap orang untuk mengelola sumber daya air untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
- Kewajiban pemilik hak usaha air untuk melakukan kegiatan dan memperhatikan untuk:
- Pemeliharaan dengan memperhatiakn kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air.
- Pengendalian terhadap pemanfaatan sumber air
- Pengisian air kembali pada sumber air.
- Pengaturan terhadap prasarana dan sarana sanitasi.
- Perlindungan sumber air dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air.
- Pengendalian terhadap pengolahan tanah di daerah hulu;
- Pengaturan daerah sempadan sumber air;
- Rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
- Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
Ø
Sangsi petani
atau pengusaha di bidang pertanian
- Bagi penguna sumber air dalam pemenuhan kebutuhannya atas sumber air menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungan atau prasarana umum wajib untuk mengganti kerugian
- Bagi penguna sumber air dalam pemenuhan kebutuhannya atas sumber air menimbulkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
- Bagi penguna sumber air dalam pemenuhan kebutuhannya atas sumber air menimbulkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air serta kerusakan prasarana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Bagi penguna sumber air dalam pemenuhan kebutuhannya atas sumber air melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
b.
Peraturan
Pemerintah No 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Ø
Hak
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
- Hak guna pakai air yang diperoleh tanpa izin hanya diperuntukkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada.
- Hak usah air untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
- Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak:
- Untuk menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan
- Untuk membangun sarana dan prasarana sumber daya air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
Ø
Kewajiban
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Setiap orang yang memiliki izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Setiap orang yang memiliki izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air.
- Setiap orang yang memiliki izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk dmelindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air
- Setiap orang yang memiliki izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air.
- Setiap orang yang memiliki izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan.
- Setiap orang yang memiliki izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk memberikan akses untuk penggunaan sumber daya air dari sumber air yang sama bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Ø
Sanksi
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a) Peringatan
Tertulis;
b) Penghentian
Sementara Pelaksanaan Seluruh Kegiatan; Dan
c) Pencabutan
Izin
c. Peraturan
Pemerintah No. 35 Tahun 1991, Tentang : Sungai
Ø
Hak
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak memanfaatkan air sungai sebagai sumber untuk kegiatan irigasi.
- Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak untuk melakukan eksploitasi dan pembuatan bangunan sungai dengan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang.
Ø
Kewajiban
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Sungai harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya, dan dikendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan.
- Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan dalam rangka pembinaan sungai.
- Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib mengelola bangunan sungai yang telah dibuatnya sesuai dengan pedoman pengoperasian waduk yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Ø
Sanksi
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya:
- Barangsiapa untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3),
- Barangsiapa melakukan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
- Barangsiapa mengubah aliran sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27,
- Barangsiapa membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
d. Peraturan Pemerintah No. 37
Tahun 2010, Tentang : Bendungan
Ø
Hak
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Berhak untuk memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya;
- Berhak untuk menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang sudah diumumkan disertai alasannya;
- Berhak untuk memperoleh manfaat atas pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya;
- Berhak untuk mengajukan pengaduan kepada pembangun bendungan atau pengelola bendungan atas kerugian yang menimpa dirinya berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya; dan/atau
- Berhak untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah akibat pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang merugikan kehidupannya.
Ø
Kewajiban
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan izin pengisian awal waduk.
- Bendungan yang tidak mempunyai manfaat lagi atau terjadi kegagalan bendungan yang mengancam keselamatan masyarakat, Pemilik bendungan wajib melakukan penghapusan fungsi bendungan.
- Dalam mempertahankan fisik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik bendungan wajib menjaga, memelihara, dan mempertahankan keamanan bendungan serta lingkungannya.
Ø
Sanksi
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Pembangun bendungan tanpa izin dikenai sanksi berupa penghentian pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
- Pembangun bendungan yang tidak melakukan pelaksanaan konstruksi dikenai sanksi berupa pencabutan izin pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
- Pembangun bendungan yang melakukan pengisian awal waduk tanpa izin dikenai sanksi berupa penghentian pengisian awal waduk oleh Menteri.
- Pengelola bendungan yang tidak melakukan perubah struktur bendungan atau tidak melakukan rehabilitasi bendungan dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasi bendungan.
- Pengelola bendungan yang melakukan perubahan atau rehabilitasi bendungan tanpa izin dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan pelaksanaan perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan.
e.Peraturan Pemerintah No 43 tahun
2008 tentang Air Tanah
Ø
Hak
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
- Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
- Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
- Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan ditentukan sebagai berikut:
- Penggunaan air tanah dari sumur bor berdiameter kurang dari 2 (dua) inci (kurang dari 5 cm);
- Penggunaan air tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari sumu rgali; atau
- Penggunaan air tanah kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga dengan tidak menggunakan system distribusi terpusat.
- Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pertanian rakyat ditentukan sebagaiberikut:
- sumur diletakkan di areal pertanian yang jauh dari pemukiman;
- pemakaian tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga dalam hal air permukaan tidak mencukupi; dan
- debit pengambilan air tanah tidak mengganggu kebutuhan pokoksehari-hari masyarakat setempat.
Ø
Kewajiban
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Melindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi air tanah.
- Melindungi dan melestarikan air tanah sebagaimana Menteri, gubernur,atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menetapkan kawasan lindung air tanah.
- Pelaksanaan perlindungan dan pelestarian air tanah dilakukan dengan:
- Menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah;
- Menjaga daya dukung akuifer; dan/atau
- Memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.
- Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah dilakukan dengancara:
- Mempertahankan kemampuan imbuhan air tanah;
- Melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200 (duaratus) meter dari lokasi pemunculan mata air; dan
- Membatasi penggunaan air tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokoksehari-hari.
- Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak dilakukan dengan cara:
- Melarang pengambilan air tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan air tanah baru pada zona kritis air tanah;
- Melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah; dan
- Menciptakan imbuhan buatan.
Ø
Sanksi
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulissebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf adikenakan kepada pemegang izin yang melakukanpelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77 atau Pasal 78.
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakansebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masingmasinguntuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannyasetelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulisketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakansanksi penghentian sementara seluruh kegiatan.
- Sanksi administratif berupa penghentian sementaraseluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dikenakan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
f. Perturan Pemerintah No 77 Tahun 2001 dan
Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
Ø
Hak
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Petani pemakai air dapat membentuk perkumpulan petani pemakai air sampai tingkat daerah irigasi sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur pengelolaan daerah irigasi sebagai satu kesatuan pengelolaan.
- Apabila terjadi hambatan dalam kepengurusan perkumpulan petani pemakai air yang menyebabkan tidak berfungsinya perkumpulan petani pemakai air sebagai pengelola irigasi, maka Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan perkumpulan petani pemakai air tersebut.
- Hak guna air irigasi diberikan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri sesuai dengan kewenangannya kepada perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya pada setiap sumber air yang dimanfaatkan
- Hak guna air irigasi diberikan terutama untuk kepentingan pertanian dengan tetap memperhatikan kepentingan usaha lainnya.
- Hak guna air irigasi diberikan berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada daerah pelayanan tertentu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Ø
Kewajiban
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Perkumpulan petani pemakai air memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
- Dalam menyelenggarakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang berfungsi multiguna, perkumpulan petani pemakai air melakukan koordinasi dengan para pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya melalui forum koordinasi daera hirigasi.
- Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, perkumpulan petani pemakai air, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya bersama-sama Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pengamanan jaringan irigasi untuk menjamin kelangsungan fungsinya.
- Dalam rangka pemanfaatan asset jaringan irigasi, perkumpulan petani pemakai air bersama masyarakat menjaga dan mengawasi keberadaan jaringan irigasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna air irigasi, dengan memperhatikan keberlanjutan jaringan irigasi dan kelestarian lingkungan.
- Pemanfaatan asset jaringan irigasi dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air melalui kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Ø
Sanksi
petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Untuk menghindari kehilangan air, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- Dilarang mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan lain yang berada di dalam, di atas, maupun yang melintasi saluran irigasi, kecuali dengan izin Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
- Pemerintah telah mengeluarkan standar kualitas Air Irigasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 (lihat di bahan kuliah yang bersama tugas ini) , untuk itu dari standar tersebut, melalui studi literatur deskripsikan teknik mengukur masing-masing standar kualitas air irrigasi baik secara Fisika, Kimia Anorganik, Mikrobiologi, Kimia Organik (DDT saja). Mengapa kualitas tersebut penting bagi pertanian?
Kualitas air adalah mutu air yang memenuhi standar
untuk tujuan tertentu. Syarat yang
ditetapkan sebagai standar mutu air berbeda-beda tergantung tujuan penggunaan, sebagai contoh, air yang
digunakan untuk irigasi memiliki standar
mutu yang berbeda dengan air untuk dikonsumsi. Kualitas air dapat diketahui
nilainya dengan mengukur peubah fisika, kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).
Klasifikasi dan kriteria kualitas air di Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah tersebut, kualitas air
diklasifikasikan menjadi empat kelas yaitu:
Kelas I : dapat digunakan sebagai air minum atau
untuk keperluan konsumsilainnya
Kelas II :dapat digunakan untuk prasarana/sarana
rekreasi air,pembudidayaan ikan air tawar, peternakan dan mengairi tanaman
Kelas III :dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan
air tawar, peternakan dan mengairi tanaman
Kelas IV : dapat digunakan untuk mengairi tanaman
Secara sederhana, kualitas air dapat diduga dengan melihat kejernihannya dan
mencium baunya. Namun ada bahan-bahan pencemar yang tidak dapat diketahui hanya dari bau dan warna, melainkan
harus dilakukan serangkaian pengujian. Hingga saat ini, dikenal ada dua jenis
pendugaan kualitas air yaitu fisik-kima dan biologi.
a)
Monitoring
kualitas air secara fisik
Monitoring kualitas air secara fisik dapat dilakukan
dengan mengukur peubah-peubahnya seperti suhu, muatan sedimen, kecepatan
aliran, ukuran batuan dasar sungai, turbiditas/kekeruhan, warna, bau, keadaan kanopi dan jenis vegetasi di sekitar sungai.
Peubah-peubah yang digunakan pada
pemantauan fisik merupakan informasi pendukung dalam penentuan kualitas
air secara kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).
·
Prosedur
Pengukuran
Semua
peubah fisik dapat diukur langsung di lapangan. Prosedur pengukuran untuk
masing-masing peubah adalah sebagai berikut:
a.
Suhu
Alat
yang digunakan dalam pengukuran suhu air adalah termometer standar(tidak perlu menggunakan
termometer khusus pengkur air). Langkah dalam pengukuran suhu adalah:
a) Catat
suhu udara sebelum mengukur suhu di dalam air
b) Masukkan
termometer ke dalam air selama 1-2 menit
c) Baca
suhu saat termometer masih di dalam air, atau secepatnya setelah dikeluarkan
dari dalam air
d) Ukur
suhu di dua titik yang berbeda (kurang lebih berjarak 1 km dari titik awal atau
tergantung panjang sungai) untuk mengetahui perbedaan suhu di sungai tersebut.
b.Pengukuran lebar, kedalaman dan kecepatan aliran air
Pengukuran lebar, kedalaman dan kecepatan aliran air sungai
telah diterangkan secara rinci pada Bab II dari buku ini mengenai Pengukuran
Parameter Hidrologi.Dengan melakukan pengukuran profil sungai, maka luas
penampang sungai dapat diketahui. Luas penampang sungai (A) merupakan
penjumlahan seluruh bagian penampang sungai yang diperoleh dari hasil perkalian
antara interval jarak horisontal dengan kedalaman air atau dapat dituliskan
sebagaiberikut:
dimana:
L=lebar
penampang horisontal (m); D=Kedalaman (m)
A(m )2= L1D1
+ L 2D2 + .........Ln Dn
|
Kecepatan aliran merupakan hasil bagi antara jarak lintasan
dengan waktu tempuh atau dapat dituliskan dengan persamaan:
dimana:V = kecepatan (m/detik); L=panjang lintasan (m); t =
waktu tempuh (detik)
v = L/t
|
Kecepatan yang diperoleh dari metode ini merupakan
kecepatan maksimal sehingga perlu dikalikan dengan faktor koreksi kecepatan.
Pada sungai dengan dasar yang kasar faktor koreksinya sebesar 0.75 dan pada
dasar sungai yang halus faktor koreksinya 0.85, tetapi secara umum faktor
koreksi yang dipergunakan adalah sebesar 0.65.
c.Penutupan
permukaan (kanopi) sungai
Penutupan kanopi dihitung dalam satuan persen.
Langkah-langkah dalam menghitung persentase penutupan kanopi adalah:
o
Tentukan plot contoh
berukuran minimal 400 m pada bagian sungai. Lebar plot contoh mengikuti lebar
sungai, sementara ukuran panjang
disesuaikan sehingga memperoleh luasan minimal 400 m
o
Hitung persentase
kanopi vegetasi yang menutupi permukaan badan sungai pada plot contoh
o
Hitung luas plot
contoh, lalu bandingkan antara persen kanopi yang menutupi sungai dengan luas
plot. Secara sederhana dapat digunakan persamaan sebagai berikut:
CC ( % ) = AV/AP x 100%
|
dimana:
CC=penutupan kanopi (%); AV=luas area yang tertutup vegetasi (m2 ); AP=luas plot (m2
)
b)
Monitoring
kualitas air secara kimia
Peubah-peubah yang diamati pada monitoring kualitas
air secara kimia adalah keasaman (pH), oksigen terlarut, daya hantar
listrik, kandungan nitrat, nitrit,
amonia, fosfat, keberadaan bakteri dan kandungan bahan kimia lainnya sesuai dengan penggunaan air.
Sebagian besar peubah dalam monitoring
kualitas air secara kimia hanya dapat diketahui di laboratorium, karena memerlukan analisa tertentu. Pengukuran kualitas air berdasarkan peubah
kimia telah menjadi standar umum untuk mengetahui kualitas air karena:
·
Hasil pengukuran secara langsung dapat
menunjukkan jenis bahan pencemar yang menyebabkan penurunan kualitas air
·
Hasil pengukuran berupa nilai kuantitatif yang
dapat dibandingkan dengan nilai ambang batas anjuran sehingga dapat menunjukkan
tingkat pencemaran yang terjadi.
Meskipun demikian, pengukuran peubah kimia memiliki
keterbatasan yaitu:
·
Memerlukan biaya yang relatif mahal dan harus
dilakukan di laboratorium
·
Hasil pengukuran bersifat sesaat, karena hanya
mewakili saat pengambilan contoh saja.
Oleh karena itu, pengukuran harus dilakukan secara berulang-ulang dalam seri
waktu
·
Belum ada standarisasi teknik analisis, sehingga
antara laboratorium satu dengan lainnya menggunakan cara yang berbeda-beda
dan tentunya akan memberikan hasil yang
berbeda-beda pula
·
Belum ada standarisasi nilai ambang batas
jenis-jenis bahan pencemar yang diperbolehkan, sehingga masing-masing negara
memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda (Rahayu,dkk, 2009).
Prosedur
pengukuran
Umumnya, peubah dalam monitoring kualitas air secara kimia
hanya dapat diukur di laboratorium, kecuali pH. Namun dengan berkembangnya
teknologi, beberapa peubah dapat diukur langsung di lapangan menggunakan bahan
kimia penguji dalam bentuk tablet yang telah tersedia dan dikenal dengan nama
'water test kit'. Akan tetapi bahan tersebut hanya tersedia di tempat-tempat
tertentu dan harganya relatif mahal.Sebelum melakukan pengujian, tentunya harus
dilakukan pengambilan contoh air.Contoh air yang telah diambil, selanjutnya
akan diuji secara kimia untuk beberapa peubah yang diperlukan dalam monitoring
kualitas air seperti pH, Nitrat, Fosfat, DO, BOD dan Coliform.
Pengujian dapat dilakukan dengan menggunakan 'water test
kit' atau membawa contoh air untuk diuji di laboratorium.Pengujian variabel
kimia air seperti pH, Nitrat, Fosfat, DO dan BOD menggunakan 'water test kid'
dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada peralatan
tersebut.Sementara itu, pengujian pH dapat juga dilakukan dengan menggunakan
kertas indikator pH (kertas lakmus) atau bahan khusus penguji pH yang tersedia
di toko kimia. Cara pengukurannya adalah:
·
Siapkan gelas
ukur/tabung untuk pengujian, cuci tabung dan isi dengan air yang akan diuji
·
Celupkan kertas lakmus
ke dalamnya, biarkan beberapa saat sampai terjadi perubahan warna. Bandingkan
warna kertas lakmus dengan warna standar
·
Catat pH sesuai dengan
warna standar
c)
Monitoring
kualitas air secara biologi (Biomonitoring)
Biomonitoring adalah monitoring kualitas air secara
biologi yang dilakukan dengan melihat keberadaan kelompok organisme petunjuk
(indikator) yang hidup di dalam air.
Kelompok organisme petunjuk yang umum digunakan dalam pendugaan kualitas air
adalah:
·
Plankton: mikroorganisme yang hidup
melayang-layang di dalam air
·
Periphyton: alga, cyanobacter, mikroba dan
detritus yang hidup di dalam air
·
Mikrobentos: mikroorganisme yang hidup di dalam
atau di permukaan air
·
Makrobentos: makroinvertebrata yang hidup di dalam
atau di permukaan air
·
Makrophyton: tumbuhan air
·
Nekton: ikan
Kelompok tersebut digunakan dalam pendugaan kualitas
air karena dapat mencerminkan pengaruh perubahan kondisi fisik dan kimia yang
terjadi di perairan dalam selang waktu tertentu. Namun, metode ini memiliki
beberapa kelemahan antara lain:
a. Tidak
dapat mengidentifikasi penyebab perubahan yang terjadi
b. Hasil
pendugaan menunjukkan kualitas air secara ekologi tetapi tidak dapat
menunjukkan adanya bahan patogen atau organisme berbahaya lainnya
c. Hanya
dapat dilakukan oleh orang yang mengerti tentang biologi perairan ataupun orang
yang telah dilatih, karena harus mengidentifikasi secara taksonomi
kelompok-kelompok organisme petunjuk.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi kualitas
air yang lebih akurat, sebaiknya dilakukan penggabungan antara pemantauan
kualitas air secara fisik-kimia dan
biologi (Rahayu,dkk, 2009).
- Kualitas Air di sepanjang Sungai Brantas telah di lakukan monitoring secara periodik oleh Perum Jasa Tirta, tetapkan wilayah pengairan yang tidak memenuhi standar air irrigasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 , dari masing-masing periode pengamatan. Beri penjelasan bila kualitas air tersebut tidak meneuhi standar air irrigasi apa pengaruh terhadap produksi pertanian dan ekosistemnya.
Kriteria
mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil pengkajian
penggunaan air. Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah
meluasnya pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber
air dan melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.
Masuknya
suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas tempat
masuknya dan secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air limbah,
dikendalikan pada faktor penyebabnya.
Berdasarkan
pada Undang – Undang No. 82 tahun 2001, menyebutkan bahwa, upaya pengelolaan kualitas air dilakukan pada :
1.
Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
2.
Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
3.
Akuifer air tanah dalam.
Kualitas
Air Sungai di Wilayah Brantas Hasil
Pemantauan Laboratorium PJT-I
No
|
Lokasi
|
Januari - Maret 2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan Bumiayu
|
6.50
|
8.00
|
9.20
|
12.65
|
29.14
|
45.17
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
2.
|
Kedung Pedaringan
|
7.40
|
8.50
|
9.45
|
21.78
|
28.12
|
78.45
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
3.
|
Waduk Sengguruh
|
4.30
|
8.20
|
2.45
|
1440.00
|
7.21
|
80.19
|
tidak memenuhi standar air
irrigasi
|
4.
|
Jembatan Sengguruh
|
6.70
|
7.80
|
6.10
|
21.13
|
16.14
|
61.18
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
5.
|
Waduk Sutami hulu
|
4.60
|
10.00
|
1.15
|
820.00
|
2.47
|
47990.00
|
tidak memenuhi standar air
irrigasi
|
6.
|
Waduk Sutami tengah
|
2.50
|
10.30
|
< 1.6
|
690.00
|
4.38
|
31.15
|
tidak memenuhi standar air
irrigasi
|
7.
|
Waduk Sutami hilir
|
1.60
|
9.80
|
< 1.6
|
660.00
|
3.60
|
13760.00
|
tidak memenuhi standar air
irrigasi
|
8.
|
Jembatan Kalipare
|
3.20
|
4.00
|
1.05
|
11.05
|
2.31
|
42.55
|
memenuhi standar air irrigasi
|
9.
|
Jembatan Kesamben
|
4.00
|
5.50
|
0.65
|
430.00
|
1.66
|
13760.00
|
tidak memenuhi standar air
irrigasi
|
10.
|
Waduk Wlingi D/S
|
4.20
|
5.00
|
< 1.6
|
11.25
|
2.16
|
33.97
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
11.
|
Waduk Lodoyo D/S
|
7.10
|
8.40
|
2.45
|
13.40
|
7.26
|
38.97
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
12.
|
Pakel Tambangan
|
5.20
|
7.30
|
1.90
|
350.00
|
5.77
|
31.96
|
tidak memenuhi standar air
irrigasi
|
13.
|
Jembatan Ngujang
|
4.90
|
4.90
|
< 1.6
|
-1.60
|
3.30
|
3.30
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
14.
|
Bendung Mrican
|
5.20
|
60.00
|
3.25
|
15.38
|
9.93
|
55.15
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
15.
|
Jembatan Mengkikis
|
6.90
|
7.20
|
3.05
|
11.15
|
9.76
|
37.29
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
16.
|
Ngrombot Tambangan
|
6.10
|
6.70
|
1.96
|
6.20
|
5.72
|
20.59
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
17.
|
Jembatan Ploso
|
6.10
|
6.60
|
2.96
|
11.35
|
6.70
|
39.81
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
18.
|
Jembatan Padangan
|
6.70
|
6.70
|
3.45
|
3.45
|
13.65
|
13.65
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
19.
|
Bendung Lengkong Baru
|
6.10
|
6.60
|
3.11
|
7.59
|
10.17
|
24.87
|
memenuhi
standar air irrigasi
|
No
|
Lokasi
|
April - Juni 2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan Bumiayu
|
5.60
|
9.50
|
4.90
|
19.65
|
15.45
|
58.28
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
2.
|
Kedung Pedaringan
|
6.20
|
9.70
|
6.50
|
20.25
|
20.33
|
78.45
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
3.
|
Waduk Sengguruh
|
5.40
|
9.60
|
3.70
|
27.00
|
12.91
|
80.19
|
tidak memenuhi standar air
irrigasi
|
4.
|
Jembatan Sengguruh
|
6.60
|
8.90
|
1.80
|
21.13
|
4.46
|
61.18
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
5.
|
Waduk Sutami hulu
|
5.00
|
9.20
|
0.75
|
7.50
|
1.41
|
24.96
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
6.
|
Waduk Sutami tengah
|
3.10
|
9.60
|
1.35
|
9.20
|
2.34
|
31.15
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
7.
|
Waduk Sutami hilir
|
1.40
|
10.70
|
1.25
|
18.45
|
2.75
|
52.44
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
8.
|
Jembatan Kalipare
|
3.20
|
4.50
|
1.85
|
15.33
|
3.27
|
48.02
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
9.
|
Jembatan Kesamben
|
4.40
|
8.90
|
0.75
|
10.30
|
1.68
|
31.80
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
10.
|
Waduk Wlingi D/S
|
5.00
|
7.80
|
1.05
|
11.25
|
2.46
|
33.97
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
11.
|
Waduk Lodoyo D/S
|
5.70
|
7.60
|
2.05
|
13.40
|
4.49
|
38.97
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
12.
|
Pakel Tambangan
|
5.20
|
7.60
|
3.15
|
10.75
|
9.64
|
34.57
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
13.
|
Jembatan Ngujang
|
6.80
|
6.80
|
1.40
|
1.40
|
3.93
|
3.93
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
14.
|
Bendung Mrican
|
4.80
|
7.20
|
1.45
|
17.83
|
3.88
|
58.53
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
15.
|
Jembatan Mengkikis
|
6.60
|
7.20
|
2.95
|
11.15
|
8.96
|
37.29
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
16.
|
Ngrombot Tambangan
|
6.20
|
6.60
|
4.43
|
5.17
|
13.64
|
20.59
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
17.
|
Jembatan Ploso
|
6.00
|
6.50
|
4.91
|
11.35
|
21.00
|
39.81
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
18.
|
Jembatan Padangan
|
6.20
|
6.70
|
1.62
|
10.19
|
7.18
|
56.24
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
19.
|
Bendung Lengkong Baru
|
6.10
|
6.70
|
2.92
|
7.08
|
10.17
|
36.06
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
No
|
Lokasi
|
Juli - September 2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan Bumiayu
|
6.60
|
7.30
|
4.50
|
6.30
|
14.49
|
20.71
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
2.
|
Kedung Pedaringan
|
6.20
|
6.80
|
4.25
|
11.90
|
14.62
|
38.76
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
3.
|
Waduk Sengguruh
|
6.00
|
7.00
|
4.15
|
15.50
|
13.98
|
52.80
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
4.
|
Jembatan Sengguruh
|
4.00
|
6.50
|
3.55
|
15.38
|
12.73
|
46.52
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
5.
|
Waduk Sutami hulu
|
1.80
|
7.80
|
2.10
|
4.40
|
6.06
|
14.23
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
6.
|
Waduk Sutami tengah
|
2.00
|
7.60
|
1.70
|
8.10
|
4.48
|
25.33
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
7.
|
Waduk Sutami hilir
|
2.00
|
8.20
|
1.75
|
5.50
|
4.89
|
16.51
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
8.
|
Jembatan Kalipare
|
2.20
|
7.40
|
2.45
|
5.45
|
6.07
|
15.35
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
9.
|
Jembatan Kesamben
|
6.90
|
7.90
|
3.35
|
4.05
|
9.28
|
12.55
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
10.
|
Waduk Wlingi D/S
|
5.10
|
8.10
|
1.25
|
4.50
|
2.99
|
12.45
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
11.
|
Waduk Lodoyo D/S
|
5.50
|
6.90
|
1.65
|
4.70
|
4.10
|
15.63
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
12.
|
Pakel Tambangan
|
7.30
|
8.10
|
3.60
|
4.30
|
9.40
|
12.67
|
memenuhi standar
airirrigasi
|
13.
|
Jembatan Ngujang
|
7.10
|
7.10
|
2.10
|
2.10
|
6.96
|
6.96
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
14.
|
Bendung Mrican
|
6.20
|
7.80
|
3.95
|
4.90
|
11.17
|
14.33
|
Memenuhi standar air
irigasi
|
15.
|
Jembatan Mengkikis
|
4.40
|
7.30
|
2.30
|
7.25
|
6.02
|
22.22
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
16.
|
Ngrombot Tambangan
|
5.75
|
6.50
|
3.15
|
4.25
|
8.62
|
15.47
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
17.
|
Jembatan Ploso
|
4.82
|
6.30
|
2.35
|
3.86
|
8.26
|
11.40
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
18.
|
Jembatan Padangan
|
5.91
|
6.80
|
2.27
|
2.60
|
8.16
|
11.53
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
19.
|
Bendung Lengkong Baru
|
6.30
|
6.60
|
2.70
|
3.77
|
8.13
|
12.24
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
No
|
Lokasi
|
Oktober – Desember 2010
|
Keterangan
|
|||||
DO
(mg/L)
|
BOD
(mg/L)
|
COD
(mg/L)
|
||||||
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
Min
|
Max
|
|||
1.
|
Jembatan Bumiayu
|
4.40
|
6.80
|
1.55
|
4.55
|
3.42
|
13.57
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
2.
|
Kedung Pedaringan
|
3.70
|
7.00
|
2.80
|
21.60
|
8.81
|
60.21
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
3.
|
Waduk Sengguruh
|
4.90
|
7.40
|
3.05
|
14.35
|
9.07
|
40.52
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
4.
|
Jembatan Sengguruh
|
4.80
|
6.20
|
4.10
|
22.85
|
12.87
|
64.84
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
5.
|
Waduk Sutami hulu
|
3.20
|
8.10
|
2.35
|
7.10
|
6.64
|
23.51
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
6.
|
Waduk Sutami tengah
|
2.20
|
8.00
|
1.35
|
6.05
|
2.05
|
17.94
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
7.
|
Waduk Sutami hilir
|
2.50
|
8.00
|
1.55
|
6.70
|
3.98
|
19.88
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
8.
|
Jembatan Kalipare
|
2.20
|
3.70
|
3.15
|
4.50
|
9.62
|
12.88
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
9.
|
Jembatan Kesamben
|
3.80
|
6.80
|
4.10
|
6.75
|
11.46
|
17.56
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
10.
|
Waduk Wlingi D/S
|
4.60
|
8.40
|
2.90
|
4.30
|
8.15
|
12.21
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
11.
|
Waduk Lodoyo D/S
|
6.20
|
8.10
|
3.95
|
6.35
|
10.27
|
17.65
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
12.
|
Pakel Tambangan
|
5.90
|
7.70
|
2.05
|
5.60
|
5.60
|
15.54
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
13.
|
Jembatan Ngujang
|
4.20
|
4.20
|
4.60
|
4.60
|
13.60
|
13.60
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
14.
|
Bendung Mrican
|
6.70
|
8.40
|
2.85
|
7.10
|
8.37
|
19.06
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
15.
|
Jembatan Mengkikis
|
4.20
|
7.30
|
3.60
|
5.20
|
11.16
|
16.84
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
16.
|
Ngrombot Tambangan
|
5.86
|
6.61
|
1.98
|
21.16
|
7.76
|
180.96
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
17.
|
Jembatan Ploso
|
6.28
|
6.39
|
1.04
|
8.29
|
6.15
|
40.07
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
18.
|
Jembatan Padangan
|
3.60
|
6.14
|
5.78
|
9.73
|
29.98
|
74.02
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
19.
|
Bendung Lengkong Baru
|
5.57
|
6.52
|
2.h21
|
8.71
|
6.63
|
41.48
|
memenuhi standar air
irrigasi
|
Penjelasan
Melalui
kajian literatur, beri rekomendasi bagaimana cara agar wilayah pengairan yang
tidak memenuhi standar kualitas air irigasi menjadi air irigasi yang memenuhi
standar kualitas air irigasi bagi usaha pertanian.
Jawaban:
Salah satu teknologi yang bisa digunakan
untuk meningkatkan kualitas air adalah sistem filter,baik
itu sistem filter mekanik maupum biologi.
Sistem
filter mekanik merupkan sistem yang berfungsi
mengurangi partikel-partikel yang ada di
dalam air. Hingga ukuran partikel tertentu
filter bisa menguranginya dari kolom air. Sehingga air terbebas
dari partikel yang berpelunga menimbulkan polusi lanjutan. Sedangkan
sistem filter biologi merupakan filter yang memanfaatkan aktivitas
biologi baik itu yang ukuran kecil maupun besar untuk mengurangi
polusi di perairan (Nana, dkk, 2008)
Beberapa
strategi untuk memperbaiki kualitas air irigasi menurut Universitas Brawijaya
(2010), dapat ditempuh melalui kegiatan pencegahan di lahan agar residu
pupuk dan pestisida tidak segera masuk ke air permukaan, perbaikan kualitas air
sungai yang sudah tercemar dengan berbagai teknik, salah satunya fitoremediasi,
serta meningkatkan kesadaran masyarakat umum, khususnya petani mengenai dampak
residu pupuk dan pestisida yang tidak hanya akan menimpa tanah, tapi juga
tanaman, ternak bahkan manusia. Terkait fitoremediasi, tanaman kangkung
dan akar wangi. Kedua tanaman ini, sesuai dengan penelitian Program Studi Ilmu
Tanah (Agroekoteknologi) Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya , mampu
memperbaiki kualitas air irigasi yang ditandai dengan BOD, COD, serta beberapa
unsur hara lain yang menurun sehingga kualitas air menjadi lebih baik.
Sedangkan
menurut Upi, (2010) terdapat beberpa alternatif untuk memperbaiki kulitas air
irigasi yaitu:
1.
Lumpur
aktif (Activated Sludge)
Lumpur adalah materi yang tidak larut yang selalu nampak
kehadirannya di dalam setiap tahap pengolahan, tersusun oleh serat-serat
organik yang kaya akan selulosa dan di dalamnya terhimpun kehidupan
mikroorganisme.
2.
Saringan
trickling (Trickling Filter)
Merupakan
suatu bejana yang tersusun oleh lapisan materi kasar, keras dan kedap air.Kegunaannya
untuk mengolah air buangan dengan mekanisme aliran air yang jatuh dan mengalir
perlahan-lahan melalui lapisan batu untuk kemudian disaring.
Saringan trickling memiliki 3 sistem utama yaitu:
a.
Distributor
b.
Pengolahan
c. Pengumpul
3. Kolam
oksidasi/stabilisasi (Oxidation Ponds)
Kolam ini tidak memerlukan biaya yang mahal. Terdapat beberapa kolam yang
utama digunakan yaitu kolam fakultatif, kolam maturasi, dan kolam anaerob.
kelebihan kolam ini :
kelebihan kolam ini :
(a) Beban BOD pada kadar rendah dapat menghasilkan
kualitas efluen sehingga 97 %.
(b) Alga yang hidup dalam kolam mempunyai potensi
sebagai sumber protein yang tinggi dan dapat digunakan untuk perikanan. Ikan
dapat dibiakkan dalam kolam maturasi.
(c) Kolam pengoksidaan juga dapat digunakan untuk
mengolah air sisa industri dan air yang mengandung logam berat.
(d) Pengoperasiannya mudah. Kebutuhan
pengoperasiannya minimum.
Kekurangan kolam pengoksidaan seperti berikut:
Kekurangan kolam pengoksidaan seperti berikut:
(e) Kolam pengoksidaan ini untuk mengalirkan efluen
dengan kepekatan suspended solis (SS) dan BOD yang tinggi
(f) Pengeluaran bau yang busuk mengganggu penduduk
yang tinggal di sekitar kolam ini. Hal ini terjadi jika tidak ada cahaya
matahari (ketika hujan dan waktu malam).
(f) Untuk membuat kolam pengoksidaan diperlukan
kawasan yang luas jika dibandingkan dengan sistem konvensional yang lain.
Sehingga tidak sesuai jika dibuat di kawasan yang tanahnya mahal.
4.
Parit oksidasi (Oxidation Ditch)
Dibandingkan dengan proses lumpur aktif konvensional,
axidation ditch mempunyai beberapa kelebihan, yaitu efisiensi penurunan BOD
dapat mencapai 85%-90% (dibandingkan 80%-85%) dan lumpur yang dihasilkan lebih
sedikit. Selain efisiensi yang lebih tinggi (90%-95%).
5. Perabukan
Cairan
Merupakan suatu proses penanganan limbah organik yang
pekat secara aerobik dimana energi yang berasal dari oksidasi limbah dilakukan
oleh mikroorganisme dihasilkan pada suhu operasi yang dinaikkan. Naiknya suhu
akan menyebabkan : kekentalan padatan total tertinggi menurun (di bawah kondisi
aerob), meningkatkan laju reaksi oleh mikroorganisme dan membantu menghasilkan
stabilitas bahan organik yang cepat dan detuksi patogen. Keberhasilan proses
perabukan cairan ditentukan oleh aerob yang dapat memindahkan oksigen yang
cukup untuk memnuhi kebutuhan oksigen dari campuran cairan yang pekat.
6.
Kontraktor biologik berputar (rotating
biological contractor)
Analog dengan rotating trickling filter/penyaring
menetes berputar. Digunakan antara lain untuk menangani limbah kota, air limbah
yang berasal dari industri pengemasan daging, susu dan keju, minuman keras dan
anggur, produksi babi dan unggas, pengolahan sayuran dan indutri perekat dan
kertas.
7.
Bioremediasi
Bioremediasi merupakan suatu
teknologi inovatif pengolahan limbah, yang dapat menjadi teknologi alternatif
dalam menangani pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan di
Indonesia. Bioremediasi ini teknik penanganan limbah atau pemulihan lingkungan,
dengan biaya operasi yang relatif murah, serta ramah dan aman bagi lingkungan.
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran
tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi
bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang
kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Ada dua jenis
bioremediasi, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site).
Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah
dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Sementara bioremediasi ex-situ atau pembersihan off-side dilakukan dengan cara
tanah yang tercemar digali dan dipindahkan ke dalam penampungan yang lebih
terkontrol, kemudian diberi perlakuan khusus dengan menggunakan mikroba.
Bioremediasi ex-situ dapat berlangsung lebih cepat, mampu me-remediasi jenis
kontaminan dan jenis tanah yang lebih beragam, dan lebih mudah dikontrol
dibanding dengan bioremediasi in-situ.