Menurut SK Menteri Pertanian
No.96/KPST/OT.210/2/1994, tanggal 11 Februari 1994 ( Pasal 1197Ayat 1 )
dinyatakan bahwa “ Pusat Karantina Pertanian adalah unsur penunjang Departemen
Pertanian dalam bidang perkarantinaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia “.
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karantina adalah
tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
hewan, ikan atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu
area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
Menurut Sastrahidayat (1992 ) karantina tumbuhan
adalah suatu tindakan sah yang dilakukan oleh pemerintah dalam usaha mencegah
pemasukan dan penyebaran hama atau penyakit tumbuhan dari luar negeri dan usaha
untuk mencegah penyebaran lebih lanjut hama atau penyakit tumbuhan tertentu
dalam negeri, berdasarkan perundang – undangan oleh pemerintah Republik
Indonesia ataupun berdasarkan Konvensi Internasional.
Menurut Martodirejo ( 1992 ), karantina berasal dari
kata “ quarantine “ yang berarti
empat puluh. Pertama kalinya digunakan untuk mencegah perpindahan penyakit
manusia dari negara atau daerah serangan penyakit ke negara atau daerah yang
bebas penyakit.
Dasar
Hukum Karantina Tumbuhan
Pelaksanaan
karantina tumbuhan di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan perundangan
yang berlaku antara lain :
1. Undang-Undang
RI No. 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
2. Peraturan
Pemerintah No. 14 Th 2002 tentang Karantina Tumbuhan
3. Konvensi
Perlindungan Tumbuhan Internasional (International Plant Protection Convention)
tahun 1951 yang telah diratifikasi melalui Keppres RI nomor 2 tahun 1977.
4. Dan
berbagai Keputusan dan Peraturan Menteri Pertanian serta Keputusan Kepala Badan
Karantina Pertanian lainnya.
Mantap Pak postingannya...
ReplyDelete