Karantina Tumbuhan

Menurut SK Menteri Pertanian No.96/KPST/OT.210/2/1994, tanggal 11 Februari 1994 ( Pasal 1197Ayat 1 ) dinyatakan bahwa “ Pusat Karantina Pertanian adalah unsur penunjang Departemen Pertanian dalam bidang perkarantinaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia “.
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karantina adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Sastrahidayat (1992 ) karantina tumbuhan adalah suatu tindakan sah yang dilakukan oleh pemerintah dalam usaha mencegah pemasukan dan penyebaran hama atau penyakit tumbuhan dari luar negeri dan usaha untuk mencegah penyebaran lebih lanjut hama atau penyakit tumbuhan tertentu dalam negeri, berdasarkan perundang – undangan oleh pemerintah Republik Indonesia ataupun berdasarkan Konvensi Internasional.

Menurut Martodirejo ( 1992 ), karantina berasal dari kata “ quarantine “ yang berarti empat puluh. Pertama kalinya digunakan untuk mencegah perpindahan penyakit manusia dari negara atau daerah serangan penyakit ke negara atau daerah yang bebas penyakit.
Dasar Hukum Karantina Tumbuhan
Pelaksanaan karantina tumbuhan di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan perundangan yang berlaku antara lain :
1.       Undang-Undang RI No. 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
2.       Peraturan Pemerintah No. 14 Th 2002 tentang Karantina Tumbuhan
3.       Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional (International Plant Protection Convention) tahun 1951 yang telah diratifikasi melalui Keppres RI nomor 2 tahun 1977.
4.       Dan berbagai Keputusan dan Peraturan Menteri Pertanian serta Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian lainnya.

FAHMI

1 comment:

Instagram