Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari
bahasa Melayu yang sejak dari zaman dahulu sudah dipergunakan sebagai bahasa
perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga
hampir di seluruh Asia Tenggara sejak abad ke VII. Bukti yang menyatakan itu
ialah ditemukannya prasasti di Kedukan Bukit tahun 683 M (Palembang), Talang
Tuwo tahun 684 M (Palembang), Kota Kapur tahun 686 M (Bangka Barat). Prasati
itu bertuliskan huruf Pra-Nagari berbahasa Melayu Kuno. Bahasa Melayu Kuno itu
tidak hanya dipakai pada zaman Sriwijaya karena di Jawa Tengah juga ditemukan
Prasasti tahun 832 M dan di Bogor tahun 942 M yang menggunakan bahasa Melayu
Kuno.
Bahasa
Indonesia Sebagai Jati iri Bangsa
Awal penciptaan Bahasa Indonesia sebagai jati
diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Di sana,
pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, dicanangkanlah penggunaan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa untuk negara Indonesia pascakemerdekaan. Soekarno
tidak memilih bahasanya sendiri, Jawa (yang sebenarnya juga bahasa mayoritas
pada saat itu), namun beliau memilih Bahasa Indonesia yang beliau dasarkan dari
Bahasa Melayu yang dituturkan di Riau.
Bahasa Indonesia adalah dialek baku dari
bahasa Melayu yang pokoknya dari bahasa Melayu Riau sebagaimana diungkapkan
oleh Ki Hajar Dewantara dalam Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1939 di Solo,
Jawa Tengah, "jang dinamakan 'Bahasa Indonesia' jaitoe bahasa Melajoe jang
soenggoehpoen pokoknja berasal dari 'Melajoe Riaoe', akan tetapi jang soedah
ditambah, dioebah ataoe dikoerangi menoeroet keperloean zaman dan alam baharoe,
hingga bahasa itoe laloe moedah dipakai oleh rakjat di seloeroeh Indonesia;
pembaharoean bahasa Melajoe hingga menjadi bahasa Indonesia itoe haroes
dilakoekan oleh kaoem ahli jang beralam baharoe, ialah alam kebangsaan
Indonesia". atau sebagaimana diungkapkan dalam Kongres Bahasa Indonesia II
1954 di Medan, Sumatra Utara, "...bahwa asal bahasa Indonesia ialah bahasa
Melaju. Dasar bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju jang disesuaikan dengan
pertumbuhannja dalam masjarakat Indonesia".
Secara sejarah, bahasa Indonesia merupakan
salah satu dialek temporal dari bahasa Melayu yang struktur maupun khazanahnya
sebagian besar masih sama atau mirip dengan dialek-dialek temporal terdahulu
seperti bahasa Melayu Klasik dan bahasa Melayu Kuno.
Secara sosiologis, bolehlah kita katakan
bahwa bahasa Indonesia baru dianggap lahir atau diterima keberadaannya pada
tanggal 28 Oktober 1928. Dimana, Para pemuda Indonesia yang tergabung dalam
perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi Bahasa
Indonesia, yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia. Secara
yuridis, baru tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara resmi diakui
keberadaannya dan ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 36.
Penamaan
Suatu Benda
Pada hakekatnya, setiap benda mempunyai nama
sejak pertama kali ia ada. Baik benda itu ada pada jaman sekaranag ataupun
berada pada jaman jauh sebelum sekarang seperti pada jaman prayunani. Adapun
keberanekaragaman nama terhadap suatu benda hal itu disebabkan oleh adanya
beberapa factor seperti kultur. Atau boleh dibilang bahwa keanekaragaman nama
terhadap suatu benda ialah karena penerjemahan benda itu sendiri dari dari
suatu daerah ke daerah yang lain. Misalnya benda yang biasa diduduki. Dalam
Negara Indonesia benda itu disebut dengan kursi sedfangkan di Negara-negara
lain yang bahasanya tidak menggunakan bahasa Indonesia maka tidak disebut
dengan kursi tetapi disebut dengan chair. Seperti yang disebutkan di atas bahwa
hal itu disebabkan oleh banyak faktor, dimana faktor itu bisa karena budaya
maupun dialek bahasa itu sendiri.
Kedudukan
Bahasa Indonesia
Pada butir ketiga ikrar Sumpah Pemuda dinyatakan bahwa
Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Kata menjunjung mempunyai arti ‘membawa di atas kepala’. Hal itu menunjukkan,
seperti telah disinggung di depan, bahwa bahasa Indonesia mempunyai kedudukan
di atas bahasa-bahasa daerah. Dengan demikian, Sumpah Pemuda telah menempatkan
bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional yang menjadi lambang
kebulatan semangat kebangsaan Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara
legal konstitusional dikukuhkan sebagai bahasa negara, seperti yang tercantum
dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36, yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia”. Dasar hukum itu memberikan landasan yang kuat dan resmi bagi
pemakaian bahasa Indonesia, bukan saja sebagai bahasa nasional, melainkan juga
sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional dan
bahasa negara, bahasa Indonesia mempunyai fungsi yang sangat mendasar dalam
konteks berbangsa dan bernegara. Berikut dipaparkan berbagai fungsi yang
disandang oleh bahasa Indonesia sesuai dengan kedudukannya.
Fungsi
Bahasa Indonesia
Dalam
kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai
berikut.
1. Sebagai lambang kebanggaan nasional. Artinya, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari kebangsaan kita. Dengan bahasa itu bangsa Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dijadikan sebagai pegangan hidup. Atas dasar itu pula bahasa Indonesia dipelihara dan dikembangkan untuk memupuk rasa kebanggaan bagi pemakainya.
2. Sebagai lambang jati diri (identitas) nasional. Artinya, bahasa Indonesia dijunjung sejajar dengan bendera dan lambang negara Indonesia. Di dalam melaksanakan fungsi itu, bahasa Indonesia harus mempunyai identitas sendiri sehingga bahasa itu serasi dengan lambang kebangsaan yang lain. Hal itu dapat dicapai apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkan bahasa Indonesia.
3. Sebagai alat pemersatu bangsa. Artinya, dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia yang berbeda latar belakang sosial budaya, suku, agama, dan bahasanya, dapat dipersatukan ke dalam satu kebangsaan Indonesia tanpa harus meninggalkan identitas kesukuan, seperti nilai-nilai sosial budaya lokal dan bahasa daerah masing-masing suku bangsa.
4. Sebagai
alat perhubungan antarwarga, antarbudaya, dan antardaerah. Artinya, bahasa
Indonesia merupakan sarana komunikasi yang tepat untuk menghubungkan suku-suku
yang berbeda bahasa daerahnya.
Di dalam
kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai
berikut.
1. Sebagai
bahasa resmi kenegaraan atau pemerintahan. Oleh karena itu, dalam situasi
formal kenegaraan (upacara kenegaraan, kunjungan kenegaraan, atau sidang
kenegaraan), mutlak digunakan bahasa Indonesia.
2. Sebagai
bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan. Dengan demikian, bahasa
Indonesia secara resmi digunakan dari SD hingga perguruan tinggi. Bagi lembaga
pendidikan khusus bahasa asing diperkenankan menggunakan pengantar berbahasa
asing tersebut. Demikian pula bagi SD kelas 1 sampai dengan kelas tiga di
wilayah yang masih kuat pemakai bahasa daerahnya diperkenankan pula untuk
menggunakan pengantar berbahasa daerah.
3. Sebagai
bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan.
4. Sebagai bahasa resmi di dalam pembangunan kebudayaan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Sesuai dengan itu, bahasa Indonesia merupakan satu-satunya alat yang memungkinkan dilakukannya pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional sehingga dapat memiliki ciri-ciri atau identitas sendiri.
4. Sebagai bahasa resmi di dalam pembangunan kebudayaan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Sesuai dengan itu, bahasa Indonesia merupakan satu-satunya alat yang memungkinkan dilakukannya pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional sehingga dapat memiliki ciri-ciri atau identitas sendiri.
Dalam
“Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di
Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam
kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai
(1) Bahasa resmi kenegaraan,
(1) Bahasa resmi kenegaraan,
(2)
Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
(3)
Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
(4)
Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
serta teknologi modern.
No comments:
Post a Comment