Norma adalah
aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan
perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan
kehidupannya. Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma
diberlakukan oleh masyarakat,norma dapat di bedakan menjadi 5 yaitu,Norma
sosial,Norma hukum,Norma sopan santun,Norma agama,dan Norma moral ke
limanya(5) ini sangat bermakna dalam kehidupan kita sehari – hari,dan
juga berperan penting dalam mengatur segala sesuatu perundang – undangan di
indonesia.Khususnya hukum di Indonesia.
Pengertian Nilai Sosial
Satu bagian
penting dari kebudayaan atau suatu masyarakat adalah nilai sosial. Suatu
tindakan dianggap sah, dalam arti secara moral diterima, kalau tindakan
tersebut harmonis dengan nilai-nilai yang disepakati dan dijunjung tinggi oleh
masyarakat di mana tindakan tersebut dilakukan. Dalam sebuah masyarakat
yang menjunjung tinggi kasalehan beribadah, maka apabila ada orang yang malas
beribadah tentu akan menjadi bahan pergunjingan, cercaan, celaan, cemoohan,
atau bahkan makian. Sebaliknya, kepada orang-orang yang rajin beribadah,
dermawan, dan seterusnya, akan dinilai sebagai orang yang pantas, layak, atau
bahkan harus dihormati dan diteladani.
Apakah yang
dimaksud dengan nilai sosial?
Dalam Kamus
Sosiologi yang disusun oleh Soerjono Soekanto disebutkan bahwa nilai (value)
adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Horton dan Hunt (1987) menyatakan
bahwa nilai adalah gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti apa
tidak berarti. Dalam rumusan lain, nilai merupakan anggapan terhadap sesuatu
hal, apakah sesuatu itu pantas atau tidak pantas, penting atau tidak penting,
mulia ataukah hina. Sesuatu itu dapat berupa benda, orang, tindakan,
pengalaman, dan seterusnya.
Macam-macam
Nilai Sosial
Prof.
Notonegoro membedakan
nilai menjadi tiga macam, yaitu: (1) Nilai material, yakni meliputi
berbagai konsepsi mengenai segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
(2) Nilai vital, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan
segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas,
dan (3) Nilai kerohanian, yakni meliputi berbagai konsepsi yang
berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani
manusia: nilai kebenaran, yakni yang bersumber pada akal manusia (cipta), nilai
keindahan, yakni yang bersumber pada unsur perasaan (estetika), nilai moral,
yakni yang bersumber pada unsur kehendak (karsa), dan nilai keagamaan
(religiusitas), yakni nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.
Nilai
individual – nilai sosial
Seorang
individu mungkin memiliki nilai-nilai yang berbeda, bahkan bertentangan dengan
individu-individu lain dalam masyarakatnya. Nilai yang dianut oleh seorang
individu dan berbeda dengan nilai yang dianut oleh sebagaian besar anggota
masyarakat dapat disebut sebagai nilai individual. Sedangkan nilai-nilai yang
dianut oleh sebagian besar anggota masyarakat disebut nilai sosial.
Ciri-ciri
nilai sosial:
- Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak dalam
pikiran orang yang tercipta melalui interaksi sosial,
- Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan
dipelajari melalui proses sosialisasi, dijadikan milik diri melalui internalisasi
dan akan mempengaruhi tindakan-tindakan penganutnya dalam kehidupan
sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi (enkulturasi),
- Nilai sosial memberikan kepuasan kepada
penganutnya,
- Nilai sosial bersifat relative,
- Nilai sosial berkaitan satu dengan yang lain
membentuk sistem nilai,
- Sistem nilai bervariasi antara satu kebudayaan
dengan yang lain,
- Setiap nilai memiliki efek yang berbeda terhadap
perorangan atau kelompok,
- Nilai sosial melibatkan unsur emosi dan kejiwaan,
dan
- Nilai sosial mempengaruhi perkembangan pribadi.
Fungsi nilai
sosial.
Nilai Sosial
dapat berfungsi:
- Sebagai faktor pendorong, hal ini berkaitan
dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan,
- Sebagai petunjuk arah mengenai cara berfikir dan
bertindak, panduan menentukan pilihan, sarana untuk menimbang penghargaan
sosial, pengumpulan orang dalam suatu unit sosial,
- Sebagai benteng perlindungan atau menjaga
stabilitas budaya.
Kerangka
Nilai Sosial
Antara
masyarakat yang satu dengan yang lain dimungkinkan memiliki nilai yang sama
atau pun berbeda. Cobalah ingat pepatah lama dalam Bahasa Indonesia:
“Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya”, atau pepatah dalam bahasa
Jawa: “desa mawa cara, negara mawa tata”. Pepatah-pepatah ini
menunjukkan kepada kita tentang adanya perbedaan nilai di antara masyarakat
atau kelompok yang satu dengan yang lainnya.
Mengetahui
sistem nilai yang dianut oleh sekelompok orang atau suatu masyarakat tidaklah
mudah, karena nilai merupakan konsep asbtrak yang hidup di alam pikiran para
warga masyarakat atau kelompok. Namun lima kerangka nilai dari Cluckhohn yang
di Indonesia banyak dipublikasikan oleh antropolog Koentjaraningrat berikut ini
dapat dijadikan acuan untuk mengenali nilai macam apa yang dianut oleh suatu
kelompok atau masyarakat.
Lima
kerangka nilai yang dimaksud adalah:
- Tanggapan mengenai hakekat hidup (MH),
variasinya: ada individu, kelompok atau masyarakat yang memiliki pandangan
bahwa “hidup itu baik” atau “hidup itu buruk”,
- Tanggapan mengenai hakikat karya (MK), variasinya:
ada orang yang menganggap karya itu sebagai status, tetapi ada juga yang
menganggap karya itu sebagai fungsi,
- Tanggapan mengenai hakikat waktu(MW), variasinya:
ada kelompok yang berorientasi ke masa lalu, sekarang atau masa depan,
- Tanggapan mengenai hakikat alam (MA),
Variainya: masyarakat Industri memiliki pandangan bahwa manusia itu
berada di atas alam, sedangkan masyarakat agraris memiliki pandangan bahwa
manusia merupakan bagian dari alam. Dengan pandangannya terhadap
alam tersebut, masyarakat industri memiliki pandangan bahwa manusia harus
menguasai alam untuk kepentingan hidupnya, sedangkan masyarakat agraris
berupaya untuk selalu menyerasikan kehidupannya dengan alam,
- Tanggapan mengenai hakikat manusia (MM),
variasi:
masyarakat tradisional atau feodal memandang orang lain secara
vertikal, sehingga dalam masyarakat tradisional terdapat perbedaan
harga diri (prestige) yang tajam antara para pemimpin (bangsawan) dengan
rakyat jelata. Sedangkan masyarakat industrial memandang manusia
yang satu dengan yang lain secara horizontal (sejajar).
Pengertian
Norma sosial
Kalau nilai
merupakan pandangan tentang baik-buruknya sesuatu, maka norma merupakan ukuran
yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat
diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah
merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian
besar warga masyarakat.
Apa
hubungannya antara nilai dengan norma? Norma dibangun di atas nilai sosial, dan
norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial.
Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.
Berbagai
macam norma dalam masyarakat
Dilihat dari
tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat:
- Tata cara atau usage. Tata cara (usage);
merupakan norma dengan sanksi yang sangat ringat terhadap pelanggarnya,
misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang
gelas ketika minum. Pelanggaran atas norma ini hanya dinyatakan tidak
sopan.
- Kebiasaan (folkways). Kebiasaan (folkways);
merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga
dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Misalnya mengucapkan salam
ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada
orang yang lebih tua, dst.
- Tata kelakuan (mores). Tata kelakuan
merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology
yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh: larangan
berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan napza, mencuri, dst.
- Adat (customs). Adat merupakan norma
yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, apabila adat menjadi
tertulis ia menjadi hukum adat.
- Hukum (law). Hukum merupakan norma berupa
aturan tertulis, ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang melanggar
dirumuskan secara tegas. Berbeda dengan norma-norma yang lain, pelaksanaan
norma hukum didukung oleh adanya aparat, sehingga memungkinkan pelaksanaan
yang tegas.
Mode atau
fashion.
Di samping
lima macam norma yang telah disebutkan itu, dalam masyarakat masih terdapat
satu jenis lagi yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang berkaitan dengan
estetika atau keindahan, seperti pakaian, musik, arsitektur rumah, interior
mobil, dan sebagainya. Norma jenis ini disebut mode atau fashion.
Fashion dapat berada pada tingkat usage, folkways, mores, custom, bahkan
law.
Hubungan
antara nilai dengan norma sosial
Di dalam
masyarakat yang terus berkembang, nilai senantiasa ikut berubah. Pergeseran
nilai dalam banyak hal juga akan mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan ataupun tata
kelakuan yang berlaku dalam masyarakat. Di wilayah perdesaan, sejak berbagai
siaran dan tayangan telivisi swasta mulai dikenal, perlahan-lahan terlihat bahwa
di dalam masyarakat itu mulai terjadi pergesaran nilai, misalnya tentang
kesopanan. Tayangan-tayangan yang didominasi oleh sinetron-sinetron mutakhir
yang acapkali memperlihatkan artis-artis yang berpakaian relatif terbuka,
sedikit banyak menyebabkan batas-batas toleransi masyarakat menjadi semakin
longgar. Berbagai kalangan semakin permisif terhadap kaum remaja yang pada
mulanya berpakaian normal, menjadi ikut latah berpakaian minim dan terkesan
makin berani. Model rambut panjang kehitaman yang dulu menjadi kebanggaan
gadis-gadis desa, mungkin sekarang telah dianggap sebagai simbol
ketertinggalan. Sebagai gantinya, yang sekarang dianggap trendy dan sesuai
dengan konteks zaman sekarang (modern) adalah model rambut pendek dengan warna
pirang atau kocoklat-coklatan. Jadi berubahnya nilai akan berpengaruh
terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
PENGERTIAN
NORMA SOSIAL SECARA UMUM
PENGERTIAN
NORMA SOSIAL
Secara umum,
norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang
dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan
tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar
warga masyarakat.
Norma juga
merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong,
bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai
sosial.
Norma
dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan
nilai sosial.
JENIS –
JENIS NORMA SOSIAL
Dilihat dari
sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :
- Tata Cara (Usage)
Tata cara
merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang
sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok
ketika makan.
Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara: makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara: makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
- Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan
atau disebut folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh
masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki
kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan
salam ketika bertemu, atau membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang
yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut
tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat dan orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan,
cemoohan, teguran, sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
- Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang
bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh
masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.Contoh mores adalah : larangan
berzinah, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat
adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
- Adat (Customs)
Adat
merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga
anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi
keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada
masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu
perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi
seluruh keluarganya pun ikut tercemar. Sanksi atas pelanggaran adat istiadat
dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus
memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media
rehabilitasi diri.
- Hukum (Laws)
Hukum
merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi
terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya. Hukum
adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang
berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam
masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam
norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau
konvensi-konvensi.Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.
Dilihat dari
sumbernya norma dibedakan menjadi :
- Norma agama
Norma agama
adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan
tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya
berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya. Pelanggaran
terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
- Norma kesopanan atau etika
Norma kesopanan adalah peraturan
sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang
harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran
terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung
pada tingkat pelanggaran.
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
- Norma kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang
menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik
dan apa pula yang dianggap buruk.
Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
- Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
- Sebagai
pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
- Merupakan
wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
- Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
PENGERTIAN
PENGENDALIAN SOSIAL
Manusia
dalam kehidupannya akan selalu berinteraksi dengan
manusia lainnya. Dalam berinteraksi tersebut adakalanya timbul
masalah, misalnya terjadi salah paham lalu berkelahi. Benar tidak ?
Bagaimana kalau timbul masalah ? Tentunya kita semua berharap masalah
tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan akan kembali pada situasi dan
kondisi semula, sehingga akan terwujud suatu keseimbangan sosial (social equi-
librium). Untuk menciptakan keseimbangan sosial tersebut diperlukan upaya-
upaya menghilangkan penyimpangan-penyimpangan sosial seperti yang pernah
Anda pelajari dari modul terdahulu.Berikut ini beberapa definisi tentang pengendalian sosial.
Menurut Berger (1978) Pengendalian Sosial adalah: berbagai cara yang
digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
Roucek (1965) mengemukakan bahwa Pengendalian Sosial adalah suatu istilah
kolektif yang mengacu pada proses terencana dimana individu dianjurkan, dibujuk,
ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu
kelompok. Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi
seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian sosial (Social Control).
Bagaimana, Anda sudah paham? Bagus, bila Anda sudah paham. Untuk lebih
memahami marilah kita lanjutkan belajar tentang pengendalian sosial dengan
penjelasan mengenai cakupan pengendalian sosial.
manusia lainnya. Dalam berinteraksi tersebut adakalanya timbul
masalah, misalnya terjadi salah paham lalu berkelahi. Benar tidak ?
Bagaimana kalau timbul masalah ? Tentunya kita semua berharap masalah
tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan akan kembali pada situasi dan
kondisi semula, sehingga akan terwujud suatu keseimbangan sosial (social equi-
librium). Untuk menciptakan keseimbangan sosial tersebut diperlukan upaya-
upaya menghilangkan penyimpangan-penyimpangan sosial seperti yang pernah
Anda pelajari dari modul terdahulu.Berikut ini beberapa definisi tentang pengendalian sosial.
Menurut Berger (1978) Pengendalian Sosial adalah: berbagai cara yang
digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
Roucek (1965) mengemukakan bahwa Pengendalian Sosial adalah suatu istilah
kolektif yang mengacu pada proses terencana dimana individu dianjurkan, dibujuk,
ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu
kelompok. Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi
seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian sosial (Social Control).
Bagaimana, Anda sudah paham? Bagus, bila Anda sudah paham. Untuk lebih
memahami marilah kita lanjutkan belajar tentang pengendalian sosial dengan
penjelasan mengenai cakupan pengendalian sosial.
No comments:
Post a Comment